OC Kaligis Kuasa Hukum WNA Korsel Tersangka Tambang Ilegal di Mamuju Sebut Petugas Sewenang-wenang

Kuasa Hukum Mr You, OC Kaligis angkat suara soal proses penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gakkum oleh kliennya yang menguasai kawasan hutan lindung untuk penampungan hasil pertambangan di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu , Sulawesi Barat (Sulbar).

OC Kaligis menyebutkan, penangkapan terhadap kliennya asal Korea Selatan (Korsel) itu tidak sesuai dengan prosedur karena petugas saat itu tidak membawa surat perintah penangkapan.

"Itu klien kami (Mr You) ditahan tanpa surat perintah penahanan," kata OC Kaligis saat dihubungi Tribun-Sulbar.com,via telepon, Kamis (5/9/2024).

Pengacara kondang itu menuturkan, pihaknya merasa keberatan terhadap petugas yang melakukan penangkapan itu karena dianggap telah menyalahi aturan proses hukum.

"Mereka (petugas) tidak memperlihatkan tanda pengenalnya. Setalah kami ribut-ribut baru dikeluarkan surat perintah penangkapan," bebernya.

Lanjut Kaligis menegaskan, penangkapan tanggal 16 Agustus 2024 itu sama dengan penculikan atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh para petugas tersebut.

"Penangkapan terhadap kliennya sama dengan penculikan dan kejahatan jabatan. Mereka juga menyita alat berat tanpa ada surat penyitaan. Tanggal 16 Agustus disita tapi surat penyitaan keluar satu minggu kemudian," jelasnya.

Menurutnya OC Kaligis , dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 1 Nomor 29 jika penyitaan barang dilakukan sebagai barang bukti perbuatan tersangka itu harus ditandatangani dalam pasal satu itu.

Sehingga atas proses tersebut kata dia, petugas Gakkum di Sulbar telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan.

"Mereka ramai-ramai datang kesana (Mamuju) memberikan keterangan pers seolah-olah tindakannya itu benar. Bahkan kami sudah mengkonfirmasi Dirjen Kehutanan Pusat dan mereka bilang bukan hutan lindung jadi dimana salah klien (kami)," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea inisial Mr You (72) ditangkap tim gabungan dari Polisi Kehutanan Sulawesi Barat (Sulbar), atas kasus menduduki kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu .

Mr You ditangkap karena terbukti telah menduduki kawasan hutan lindung untuk kepentingan tambang pasir.

Selain Mr You, delapan jenis alat berat turut diamankan saat sedang melakukan operasi di lokasi Desa Lariang.

https://sulbar.tribunnews.com/2024/09/05/oc-kaligis-kuasa-hukum-wna-korsel-tersangka-tambang-ilegal-di-mamuju-sebut-petugas-sewenang-wenang