Gubernur Bali Soroti Masalah Sampah: 23% Limbah Dibuang Ilegal, Darurat Lingkungan Mengintai

Bali Hadapi Krisis Sampah Serius: 23% Limbah Dibuang Sembarangan

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengungkapkan keprihatinannya atas permasalahan sampah yang kian mengkhawatirkan di Pulau Dewata. Dalam acara Launching Gerakan Bali Bersih Sampah yang diadakan di Art Center, Denpasar, pada Jumat (11/4/2025), Koster menyatakan bahwa sekitar 23% sampah di Bali dibuang secara ilegal, tidak melalui tempat pembuangan yang semestinya, dan akhirnya mencemari lingkungan.

"Ini yang kacau, dibuang ke sembarang tempat di lingkungan, enggak jelas, ilegal, itu 23 persen. Ini yang harus ditertibkan," tegas Koster di hadapan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hanif Faisol Nurofiq.

Kondisi ini menyoroti tantangan besar dalam pengelolaan sampah di Bali, yang menghasilkan total 3.436 ton sampah setiap harinya. Sumber sampah terbesar berasal dari:

  • Rumah tangga (>60%)
  • Pasar (>7%)
  • Perniagaan (>11%)

Dari total sampah tersebut, komposisinya didominasi oleh sampah organik (lebih dari 60%) dan sampah plastik (17%). Ironisnya, dari keseluruhan volume sampah:

  • 43% dikirim ke TPA Suwung, yang sudah sangat kewalahan.
  • 16% dikelola melalui program pengelolaan sampah berbasis sumber.
  • 18% berkurang melalui upaya pengurangan sampah sekali pakai.
  • 23% dibuang secara ilegal.

"Kondisi sampah di Bali, di TPA Suwung sudah berat sekali. Jadi arahan Bapak agar tahun 2026 bisa ditutup, tentu kita akan merespons dengan menjadi pola yang tepat agar tidak menjadi masalah baru," ujar Koster.

Denpasar Penyumbang Sampah Terbesar

Gubernur Koster menyoroti bahwa Kota Denpasar menjadi penyumbang sampah terbesar, mencapai 1.000 ton per hari. Disusul oleh Kabupaten Badung dan Gianyar. Ia juga menyoroti permasalahan lain seperti tempat pembuangan sampah ilegal yang tersebar di berbagai lokasi, pengelolaan TPS3R yang belum optimal, serta kondisi pantai di sekitar hotel yang dipenuhi sampah plastik.

KLHK Hentikan Praktik Open Dumping

Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan penyelesaian masalah timbulan 1.000 ton sampah per hari. Salah satu solusi yang diterapkan adalah menghentikan praktik open dumping di seluruh provinsi.

Open dumping adalah metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengamanan, perlakuan, atau penutupan. Praktik ini dilarang sejak tahun 2008 melalui UU 18 tentang Pengelolaan Sampah.

"Sejak 2008 melalui UU 18 sebenarnya kegiatan pengelolaan sampah melalui open dumping telah dilarang, untuk itu mulai hari ini atas izin Pak Presiden kami telah menghentikan segala pengelolaan sampah open dumping. Ini menjadi penting untuk kita ketahui bersama dan Bali akan mampu untuk menyesuaikan ini," kata Menteri Hanif.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan sampah di Bali dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.