ART Infal di Jakarta Selatan Dibekuk Polisi: Diduga Curi Barang Mewah Majikan, Penadah Turut Diamankan

Kasus pencurian yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) infal di sebuah rumah mewah di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, akhirnya menemui titik terang. Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polsek Pesanggrahan berhasil meringkus pelaku utama, seorang wanita bernama Dela Seliyana, di Kampung Pakalan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (11/4) pagi. Dela diduga kuat telah membawa kabur sejumlah barang berharga milik majikannya.

Selain Dela, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Andi Suherman. Andi diduga berperan sebagai penadah yang menerima barang-barang hasil curian tersebut. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini bermula dari laporan yang dibuat oleh korban, majikan Dela, setelah menyadari adanya kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Dela sebagai pelaku utama. Rekaman CCTV yang viral di media sosial juga turut membantu mempercepat proses penangkapan. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang ART di rumah korban.

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini dan tengah melakukan pendalaman. Polisi juga telah mengantongi identitas asli pelaku, meskipun saat melamar pekerjaan, Dela menggunakan KTP palsu.

Menurut keterangan polisi, Dela baru bekerja selama empat hari di rumah korban sebagai ART pengganti sementara. Namun, dalam kurun waktu singkat tersebut, ia diduga telah merencanakan dan melaksanakan aksi pencurian tersebut. Barang-barang yang berhasil digasak oleh Dela antara lain perhiasan dan sebuah iPad milik korban.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan penangkapan kedua pelaku. Ia menjelaskan bahwa penangkapan Dela dan Andi merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Pelaku Utama: Dela Seliyana, ART infal yang baru bekerja selama 4 hari.
  • Korban: Majikan Dela di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
  • Tindak Pidana: Pencurian barang berharga, termasuk perhiasan dan iPad.
  • Penadah: Andi Suherman, diduga menerima barang hasil curian.
  • Lokasi Penangkapan: Kampung Pakalan, Kalideres, Jakarta Barat.
  • Barang Bukti: Perhiasan dan iPad milik korban.
  • Status Hukum: Dela dan Andi telah ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempekerjakan ART, terutama ART infal yang belum dikenal secara mendalam. Penting untuk melakukan verifikasi identitas dan latar belakang calon ART sebelum mempercayakan mereka untuk bekerja di rumah.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan memastikan semua barang bukti dapat dikembalikan kepada korban.