Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi: Pelaku Ditangkap di Bandara, Keluarga Bantah Tindak Kekerasan

BEKASI, JAWA BARAT - Kasus penganiayaan terhadap Sutiyono, seorang petugas keamanan (satpam) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, memasuki babak baru. AFET, remaja yang diduga sebagai pelaku, telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Penangkapan AFET dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Kamis (10/4/2025) malam, saat ia diduga hendak melarikan diri.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. "Intinya kami sampaikan, perkembangan penanganan kasus ini bahwa terlapor (AFET) sudah kami tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan," tegas Kompol Binsar, Jumat (11/4/2025).

Menurut Kompol Binsar, AFET menyesali perbuatannya dan ingin segera bertemu dengan korban untuk menyampaikan permintaan maaf. "Yang pasti terlapor (AFET) mengakui menyesal dan ingin segera bertemu dengan korban di hasil pemeriksaan," ujarnya.

AFET terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Namun, penangkapan AFET dan penetapannya sebagai tersangka tidak serta merta membuat kasus ini menjadi jelas. Tanto Surioto, ayah AFET, membantah keras tuduhan bahwa anaknya telah melakukan penganiayaan terhadap Sutiyono. Meskipun mengakui adanya cekcok antara AFET dan Sutiyono, Tanto bersikukuh bahwa anaknya tidak melakukan pemukulan.

"Anak saya tidak pernah sampai memukul sekalipun saat cekcok tersebut terjadi," kata Tanto melalui pesan singkat.

Tanto bahkan meyakini bahwa rekaman CCTV di lokasi kejadian tidak akan menunjukkan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh AFET. Ia berharap, jika kasus ini berlanjut ke proses hukum, CCTV dan bukti-bukti lain akan membuktikan bahwa anaknya tidak bersalah. "Jika ini diproses hukum, insya Allah CCTV dan bukti yang ada tidak dapat membuktikan adanya tindakan penganiayaan," ujarnya.

Poin-poin penting dari kasus ini:

  • AFET ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan penganiayaan terhadap Sutiyono, satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.
  • Polisi telah menetapkan AFET sebagai tersangka dan menahannya.
  • AFET dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
  • Ayah AFET membantah tuduhan penganiayaan dan meyakini CCTV akan membuktikan anaknya tidak bersalah.
  • Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menganalisis rekaman CCTV.

Kasus ini masih terus bergulir dan akan menarik untuk disimak perkembangan selanjutnya. Pihak kepolisian diharapkan dapat bertindak profesional dan transparan dalam mengungkap kebenaran, serta memberikan keadilan bagi korban dan pelaku (jika terbukti bersalah) sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berikut adalah rangkuman beberapa bukti yang akan diperiksa oleh pihak berwajib

  • Rekaman CCTV di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat
  • Keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian
  • Hasil Visum dari korban penganiayaan

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.