DPR Mendesak Pemerintah Percepat Pengisian Posisi Dubes RI untuk AS Guna Antisipasi Kebijakan Perdagangan

DPR Mendesak Pemerintah Percepat Pengisian Posisi Dubes RI untuk AS Guna Antisipasi Kebijakan Perdagangan

Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, dari Fraksi PDIP, menyampaikan desakan kepada pemerintah Indonesia untuk segera menetapkan Duta Besar (Dubes) RI untuk Amerika Serikat. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap dinamika politik dan kebijakan perdagangan AS yang terus berkembang, yang berpotensi memengaruhi kepentingan nasional Indonesia.

"Kehadiran Dubes sangat vital untuk memahami sekaligus mengantisipasi berbagai kebijakan AS, termasuk isu tarif impor yang berdampak signifikan pada ekspor Indonesia," ujar Sarifah kepada wartawan. Menurutnya, posisi Dubes yang kosong selama hampir dua tahun terakhir telah menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas komunikasi dan negosiasi antara kedua negara.

Posisi Duta Besar RI untuk Amerika Serikat terakhir kali dijabat oleh Rosan Roeslani, yang dilantik pada 25 Oktober 2021. Setelah bertugas selama kurang lebih satu tahun, Rosan Roeslani ditarik kembali ke Jakarta untuk kemudian dilantik sebagai Wakil Menteri BUMN pada 17 Juli 2023. Kekosongan ini, menurut Sarifah, perlu segera diatasi mengingat Amerika Serikat merupakan mitra dagang strategis bagi Indonesia.

Sarifah menekankan pentingnya penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan AS sebagai langkah strategis untuk mencari solusi alternatif dalam menghadapi berbagai kebijakan perdagangan Amerika. Ia juga menyoroti perlunya gotong royong seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kemandirian ekonomi dalam negeri.

"Kerja sama bilateral harus terus diperkuat sebagai langkah strategis mencari jalan tengah," tegasnya. Ia menambahkan bahwa Indonesia perlu mengurangi ketergantungan ekonomi dengan memperkuat fondasi ekonomi domestik dan mencari peluang pasar baru.

Menanggapi kekosongan posisi Dubes RI untuk AS, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sebelumnya menyatakan bahwa operasional Kedutaan Besar tetap berjalan melalui mekanisme Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI). Juru Bicara Kemlu, Roy Soemirat, menyampaikan bahwa kekosongan posisi Dubes merupakan hal yang wajar dalam praktik diplomatik dan tidak serta merta menghambat negosiasi atau memengaruhi kebijakan tarif AS. Namun, Sarifah Ainun Jariyah berpendapat bahwa kehadiran seorang Dubes yang definitif akan memberikan nilai tambah dalam komunikasi dan negosiasi tingkat tinggi antara kedua negara.

Roy Soemirat menambahkan bahwa keputusan mengenai pengisian posisi Dubes merupakan kewenangan prerogatif presiden. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengisi kekosongan ini demi menjaga dan meningkatkan hubungan bilateral yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Pentingnya Kehadiran Dubes RI di AS:

  • Memahami dan mengantisipasi kebijakan AS yang berdampak pada Indonesia.
  • Memuluskan komunikasi dan negosiasi antara kedua negara.
  • Memperkuat kerja sama bilateral.
  • Mencari solusi alternatif dalam menghadapi kebijakan perdagangan AS.
  • Memperkuat kemandirian ekonomi dalam negeri.

Sarifah menambahkan, dengan adanya Duta Besar , diharapkan Indonesia dapat terus menjalin hubungan baik dengan AS dan mengamankan kepentingan nasional di tengah dinamika global yang terus berubah.