Antusiasme Warga Tinggi, Pemprov DKI Jakarta Lakukan Verifikasi Ketat Pendaftar Rusunawa Jagakarsa
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah disibukkan dengan proses verifikasi ketat terhadap 410 pendaftar Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jagakarsa. Lonjakan pendaftar ini menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau di ibu kota.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, Meli Budiastuti, menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara sistematis dan transparan. Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam memastikan validitas data para pendaftar. Aplikasi Sistem Informasi Rumah Umum dan Komersial (SIRUKIM) telah terintegrasi dengan sistem milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Integrasi ini memungkinkan petugas untuk memverifikasi data kependudukan dan informasi terkait pajak secara cepat dan akurat.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, tahapan penghunian diawali dengan verifikasi awal melalui sistem. Integrasi SIRUKIM dengan Dukcapil dan Bapenda sangat membantu kami dalam memvalidasi data pendaftar," ujar Meli Budiastuti.
Membludaknya jumlah pendaftar, yang mencapai 410 orang, jauh melebihi kuota tahap pertama yang hanya tersedia untuk 200 orang. Respon positif dari masyarakat ini mendorong Dinas PRKP DKI Jakarta untuk sementara menutup sistem pemesanan unit di aplikasi SIRUKIM. Penutupan ini dilakukan untuk fokus pada proses verifikasi yang sedang berjalan dan menghindari penumpukan data yang lebih besar.
Syarat Administratif yang Ketat
Guna memastikan bahwa Rusunawa Jagakarsa benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sejumlah persyaratan administratif yang ketat. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemohon:
- Berstatus kepala keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
- Berusia maksimal 55 tahun pada saat mendaftar.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta yang masih berlaku.
- Memiliki Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah (PM-1) dari kelurahan setempat.
- Memiliki penghasilan rumah tangga antara Rp 2.600.000 hingga Rp 7.400.000 per bulan.
- Tidak memiliki tanah, bangunan, atau kendaraan roda empat.
- Tidak memiliki lebih dari dua kendaraan roda dua.
Para pemohon yang lolos verifikasi awal akan diundang untuk mengikuti verifikasi lanjutan yang dilakukan secara tatap muka (luring). Proses ini melibatkan wawancara dengan Tim Verifikasi Terpadu yang terdiri dari perwakilan Dinas PRKP, Suku Dinas Perumahan, dan pengelola rusun. Wawancara ini bertujuan untuk menggali informasi lebih mendalam mengenai kondisi sosial dan ekonomi para pemohon.
Alokasi Unit Rusunawa Jagakarsa
Rusunawa Jagakarsa memiliki total 723 unit yang dialokasikan untuk berbagai kategori masyarakat. Pembagian unit tersebut adalah sebagai berikut:
- 58 unit diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.
- 266 unit dialokasikan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang terdampak program pemerintah.
- 399 unit disediakan untuk MBR atau kategori umum.
Dengan adanya Rusunawa Jagakarsa, diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya perumahan bagi warga Jakarta yang membutuhkan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.