Orang Tua Korban Tembak Aipda Robig Tuntut Keadilan Maksimal di Persidangan
Orang Tua Korban Tuntut Keadilan Maksimal untuk Kasus Penembakan Gamma
Di tengah suasana tegang di Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (6/3/2025), Andi Prabowo, orang tua Gamma—korban penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin—menumpahkan kesedihan dan amarahnya. Kehadiran Aipda Robig, yang digiring menuju mobil tahanan, memicu reaksi emosional dari Andi Prabowo. Dengan suara bergetar, ia melontarkan kecaman keras terhadap mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tersebut. "Kamu kejam ya membunuh anak saya!" teriaknya, mengungkapkan kepedihan mendalam atas kehilangan putranya yang tewas akibat penembakan tersebut.
Kehadiran Andi Prabowo dan kuasa hukumnya sejak pukul 09.00 WIB telah mengantisipasi momen emosional ini. Amarah yang terpendam selama berbulan-bulan akhirnya meledak saat mereka berhadapan langsung dengan terdakwa. Andi Prabowo menegaskan tuntutannya akan keadilan maksimal bagi anaknya. "Kejam membunuh anak saya. Ini untuk keadilan yang seadil-adilnya," tegasnya. Ia juga menceritakan betapa beratnya beban hidup yang harus dipikulnya setelah kepergian Gamma, mengingat kebiasaan-kebiasaan indah yang pernah mereka lakukan bersama, seperti tarawih dan buka puasa bersama selama bulan Ramadan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, memberikan keterangan resmi terkait proses hukum yang sedang berjalan. Pihak Kejaksaan Negeri Semarang telah menerima pelimpahan terdakwa Aipda Robig beserta barang bukti dari Polda Jawa Tengah. Keputusan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Semarang telah ditetapkan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif terhadap kasus ini. Candra Saptaji juga memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. "Sidangnya terbuka," tambahnya, menekankan komitmen terhadap transparansi proses peradilan.
Tragedi penembakan yang terjadi pada 24 November 2024 dini hari di Jalan Candi Penataran Semarang menyisakan duka mendalam bagi keluarga Gamma. Aipda Robig, dalam peristiwa tersebut, menembak Gamma dan dua remaja lainnya yang tengah mengendarai sepeda motor. Gamma meninggal dunia akibat luka tembak di pinggang kanan, sementara dua korban lainnya mengalami luka tembak di dada dan tangan kiri. Sebagai konsekuensi perbuatannya, Aipda Robig telah dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang etik pada Senin (9/12/2024).
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil, serta menjadi pengingat atas perlunya peningkatan pengawasan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Proses persidangan yang akan datang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas.
Kronologi singkat: * 24 November 2024: Aipda Robig menembak Gamma dan dua remaja lainnya di Jalan Candi Penataran, Semarang. * 9 Desember 2024: Aipda Robig dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang etik. * 6 Maret 2025: Aipda Robig dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, dan orang tua Gamma meluapkan amarah. * Ke depan: Persidangan Aipda Robig akan segera dimulai.