Penyelidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dokter PPDS: Polisi Kembali Olah TKP di RSHS Bandung

Polda Jabar Lakukan Olah TKP Ulang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

Tim dari Polda Jawa Barat kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gedung Mother and Child Health Care Center (MCHC) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jumat (11/4/2025). Olah TKP ini terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (31), terhadap pasiennya. Lokasi yang menjadi fokus olah TKP adalah lantai 7 Gedung MCHC, yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menjelaskan bahwa olah TKP kali ini merupakan tindak lanjut dari olah TKP sebelumnya. Tujuan utama dari olah TKP ulang ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat penyelidikan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengambilan sampel swab di beberapa area, termasuk tempat tidur di ruang perawatan.

"Olah TKP ulang, di swab seperti tempat tidur dan lain sebagainya," ujar Kombes Surawan kepada awak media di Gedung Pelayanan Ibu dan Anak RSHS.

Pada olah TKP sebelumnya, penyidik telah menemukan sejumlah obat-obatan di lokasi kejadian. Namun, untuk mendapatkan bukti yang lebih komprehensif, tim penyidik melakukan pemeriksaan yang lebih teliti dengan metode khusus, termasuk pengambilan sampel swab di berbagai permukaan.

"Kemarin baru TKP awal, kemarin kita menemukan obat secara kasat mata, barusan lebih teliti lagi menggunakan metode tertentu untuk dilakukan swab di tempat tidur dan sebagainya. Nanti mungkin hasilnya belum ya," jelasnya.

Sampel swab yang diambil dari beberapa titik di lantai 7 Gedung MCHC akan dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk dianalisis lebih lanjut. Analisis ini diharapkan dapat memberikan petunjuk yang lebih jelas terkait dengan kejadian yang sebenarnya.

"Terutama di tempat-tempat tidur, ruang perawatan yang belum digunakan, di tempat tidur yang dipakai, tadi coba di swab menggunakan metode tertentu sehingga nanti akan ada temuan-temuan," ungkap Kombes Surawan.

Hingga saat ini, hasil dari proses swab dalam olah TKP ulang ini belum diketahui. Pihak kepolisian masih menunggu hasil analisis dari Puslabfor Mabes Polri.

Olah TKP ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari personel Ditreskrimum Polda Jabar, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Kehadiran tim ahli dari berbagai bidang ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini secara profesional dan komprehensif.

"Pusdokkes juga ada, Puslabfor juga ada, kemudian dari penyidik," imbuh Kombes Surawan.

Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari tiga orang korban yang diduga mengalami kekerasan seksual oleh tersangka Priguna Anugerah Pratama. Tindak pidana tersebut diduga terjadi pada tanggal 10, 16, dan 18 Maret 2025 di Gedung MCHC RSHS Bandung.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, polisi juga berencana untuk menjerat tersangka dengan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, mengingat adanya dugaan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.