Kemendikbudristek Menghormati Keputusan Muhammadiyah Terkait Profesor Kehormatan

Kemendikbudristek Dukung Sikap Muhammadiyah Soal Gelar Profesor Kehormatan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan sikapnya untuk menghormati keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait larangan pemberian gelar profesor kehormatan di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) se-Indonesia. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Togar M. Simatupang, menegaskan bahwa regulasi yang ada memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi dalam hal ini.

"Dalam aturan yang berlaku, terdapat kata 'dapat', yang mengindikasikan bahwa perguruan tinggi diperbolehkan untuk tidak menjalankan program pemberian gelar profesor kehormatan," jelas Togar, mengacu pada Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 dan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian gelar kehormatan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas arahan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, yang meminta PTMA untuk tidak terburu-buru dalam memberikan gelar profesor kehormatan.

Togar menambahkan bahwa larangan yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah merupakan langkah preventif untuk menjaga marwah jabatan guru besar. Menurutnya, jabatan guru besar bukanlah sekadar penghargaan, melainkan sebuah amanah yang diemban dengan penuh tanggung jawab.

"Upaya ini bertujuan untuk melindungi dan menjaga jabatan seorang guru besar agar tidak diberikan secara sembarangan. Guru besar adalah sebuah jabatan akademik tertinggi yang harus dijaga integritasnya," tegas Togar.

Sebelumnya, Haedar Nashir secara tegas meminta seluruh PTMA untuk tidak "mengobral" gelar profesor kehormatan. Ia menekankan bahwa gelar profesor merupakan jabatan yang melekat pada profesi dan institusi, sehingga pemberiannya harus dilakukan secara hati-hati dan selektif.

"Ini pesan saya, meskipun belum ada Surat Keputusan (SK), anggap ini sebagai perintah Ketua Umum, demi menjaga marwah dan kekuatan PTMA," ujar Haedar saat memberikan sambutan pada pengukuhan Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Prof. Dr. Jebul Suroso, sebagai guru besar.

Haedar juga menyinggung mengenai kualitas PTMA yang terus meningkat. Saat ini, terdapat sekitar 14 perguruan tinggi Muhammadiyah yang telah terakreditasi unggul, dan jumlah ini diharapkan terus bertambah.

"Keunggulan institusi harus sejalan dengan peningkatan kualitas dalam pelaksanaan catur dharma perguruan tinggi, serta peran aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan bangsa untuk membangun peradaban," pungkas Haedar.

Poin-poin penting dari pernyataan Haedar Nashir:

  • PTMA tidak boleh sembarangan memberikan gelar profesor kehormatan.
  • Gelar profesor adalah jabatan yang melekat pada profesi dan institusi.
  • Peningkatan kualitas PTMA harus terus diupayakan.
  • PTMA harus berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban.

Dengan adanya dukungan dari Kemendikbudristek, diharapkan PTMA dapat lebih berhati-hati dan selektif dalam memberikan gelar profesor kehormatan, sehingga marwah jabatan guru besar tetap terjaga dan kualitas pendidikan di lingkungan Muhammadiyah terus meningkat.