Amarah di Parkiran Rumah Sakit: Pemuda Banting Satpam Akibat Teguran Knalpot Bising
Insiden Kekerasan di RS Mitra Keluarga Bekasi: Teguran Berujung Petaka
Kasus penganiayaan yang menimpa seorang petugas keamanan (satpam) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, Sutiyono (39), memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan AFET sebagai tersangka dalam insiden yang menyebabkan Sutiyono mengalami kejang-kejang dan muntah darah. Motif di balik tindakan brutal ini terungkap: pelaku merasa tidak terima ditegur akibat suara bising yang ditimbulkan knalpot kendaraannya.
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika AFET datang ke rumah sakit bersama ibunya untuk menjenguk kerabat yang sedang dirawat. Setibanya di area parkir Instalasi Gawat Darurat (IGD), suara knalpot racing yang digunakan AFET menarik perhatian Sutiyono.
"Tersangka memasuki parkiran IGD dengan knalpot racing bersuara bising. Korban S kemudian menegur dan meminta agar kendaraan diparkir lebih maju," ungkap Kompol Binsar kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (11/4/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, Sutiyono menegur AFET karena posisi parkir kendaraannya yang dinilai menghalangi jalur ambulans. Teguran ini rupanya memicu emosi AFET. Alih-alih meminta maaf atau memperbaiki posisi parkir, AFET justru terlibat adu mulut dengan korban. Situasi semakin memanas hingga berujung pada aksi dorong dan tarik menarik kerah baju.
"Posisi kendaraan terlapor terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans. Korban S menegur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Terlapor AFET tidak terima dan berlanjut dengan mendorong serta menarik kerah baju korban," lanjut Kompol Binsar.
AFET yang semakin emosional bahkan sempat melepaskan sandalnya, mengindikasikan niat untuk berkelahi. Ia kemudian menarik Sutiyono ke depan ruang medis, tempat insiden pembantingan terjadi. Akibatnya, Sutiyono mengalami kejang-kejang dan harus mendapatkan perawatan intensif di IGD.
Tersangka Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Atas perbuatannya, AFET kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
"Terlapor sudah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," tegas Kompol Binsar.
Penangkapan AFET dilakukan pada Kamis (10/4) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sebelumnya, AFET sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi dan diketahui berada di Pontianak.
AFET dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Rekaman CCTV di lokasi kejadian
- Visum et repertum korban
- Kendaraan bermotor milik tersangka
Kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga emosi dan menghormati orang lain, terutama di lingkungan publik seperti rumah sakit. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.