Jelang Sidang Gugatan Mobil Esemka, Jokowi Bantah Adanya Perjanjian dengan Penggugat
Jokowi Hadapi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Perjanjian
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan wanprestasi terkait proyek mobil Esemka yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, dengan Jokowi, Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai pihak tergugat.
Menjelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 24 April 2025 di PN Solo, Jokowi telah menunjuk YB Irpan sebagai kuasa hukumnya. Keduanya telah melakukan pertemuan di Solo pada Jumat, 11 April 2025, untuk membahas strategi menghadapi gugatan tersebut.
Penjelasan Kuasa Hukum Jokowi
Menurut YB Irpan, inti dari gugatan wanprestasi ini adalah adanya dugaan pelanggaran perjanjian yang melibatkan Jokowi, Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi dengan pihak penggugat. Namun, Irpan menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada perjanjian yang mengikat Jokowi dalam proyek mobil Esemka.
"Saya baru mempelajari isi gugatan itu, yang pada pokoknya gugatan wanprestasi itu karena adanya hubungan kontraktual," ujar Irpan. "Dan ini tadi saya sudah matur dengan Pak Jokowi bahwa selama ini tidak pernah adanya suatu pengikatan dalam bentuk perjanjian."
Irpan menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika ada perjanjian yang sah, namun salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian tersebut. Pihaknya akan mendalami dasar hukum yang mendasari gugatan tersebut, terutama untuk membuktikan bahwa tidak ada ikatan perjanjian antara Jokowi dan penggugat.
Jokowi Tidak Kenal Penggugat
Jokowi sendiri mengaku tidak mengenal penggugat, Aufaa Luqmana Re A, yang diketahui merupakan putra dari Boyamin Saiman. Jokowi bahkan menyinggung usia penggugat saat wacana mobil Esemka pertama kali muncul.
"Sebab kalau saya melihat dari segi usianya ya, ketika mobil Esemka untuk diwacanakan sebagai mobil nasional, yang bersangkutan umurnya 6 tahun ya," kata Jokowi.
Persiapan Menghadapi Sidang
Sidang perdana gugatan ini akan digelar di ruang Wiryono Projo Dikiro, PN Solo. Irpan menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan koordinasi dengan pihak tergugat lainnya, yaitu Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi. Ia masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Jokowi sebelum mengambil langkah-langkah berikutnya.
"Belum ada koordinasi baik dengan pak Ma'ruf Amin maupun kepada Direktur PT Solo Manufaktur Kreasi. Jadi semuanya saya menunggu dawuh dari pak Jokowi. Sebelum ada dawuh tentu saja saya tidak akan melangkah terlalu jauh," jelas Irpan.
Gugatan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar seperti Presiden Jokowi dan proyek mobil Esemka yang sempat menjadi perbincangan hangat beberapa tahun lalu. Perkembangan sidang ini akan terus dipantau untuk melihat bagaimana kelanjutan dari kasus ini.
Poin-poin Penting:
- Jokowi digugat terkait wanprestasi proyek mobil Esemka.
- Jokowi menunjuk YB Irpan sebagai kuasa hukum.
- Kuasa hukum menegaskan tidak ada perjanjian yang mengikat Jokowi.
- Jokowi mengaku tidak mengenal penggugat.
- Sidang perdana akan digelar 24 April 2025 di PN Solo.