Tragedi Garut: Ayah dan Paman Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Polres Garut Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur: Ayah dan Paman Jadi Tersangka
Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun di wilayah Garut, Jawa Barat. Dalam kasus yang menggemparkan ini, dua orang yang merupakan ayah kandung dan paman korban ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, saat memberikan keterangan di Markas Polres Garut pada Jumat (11/4/2025).
Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai YMA (25), ayah korban, dan YMU (31), paman korban, mengakui perbuatan bejat mereka. Tindak asusila tersebut dilakukan di kediaman kakek korban. Meskipun demikian, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, kakek korban, ES (57), dinyatakan tidak terlibat dalam kasus ini.
"Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah orang tua salah satu pelaku, yang merupakan kakek korban," jelas AKP Joko.
Saat digiring oleh petugas kepolisian menuju sel tahanan, YMA dan YMU tampak lesu dan tertunduk. Mereka mengenakan seragam tahanan Polres Garut, menandakan bahwa proses hukum terhadap mereka sedang berjalan.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Kecurigaan Tetangga
AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang tetangga korban yang merasa curiga dengan kondisi korban. Korban sering mengeluh sakit di bagian kemaluannya. Karena merasa khawatir, saksi tersebut membawa korban ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan dari pihak puskesmas menunjukkan adanya indikasi tindak kekerasan seksual, sehingga pihak puskesmas menyarankan agar korban segera divisum untuk mendapatkan bukti yang lebih akurat.
"Awalnya, kami mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata hanya dua orang yang terbukti melakukan aksi pencabulan tersebut," tutur AKP Joko.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat Garut. Polres Garut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, menjadi prioritas utama.
Daftar Temuan Sementara:
- Korban merupakan anak perempuan berumur 5 tahun.
- Pelaku merupakan ayah dan paman korban.
- Tindak asusila dilakukan di rumah kakek korban.
- Kakek korban tidak terlibat.
- Kasus terungkap karena laporan tetangga.
- Korban mengeluh sakit di bagian kemaluan.
- Puskesmas merekomendasikan visum.
- Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi kekerasan terhadap anak.