Temuan Bawaslu: PSU di Enam Daerah Didera Masalah Logistik dan Pelanggaran Atribut
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru-baru ini merilis laporan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di enam daerah pada tanggal 5 dan 9 April 2025. PSU ini dilaksanakan di Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa meskipun PSU telah dilaksanakan, terdapat beberapa permasalahan signifikan yang perlu menjadi perhatian. Setidaknya empat isu utama ditemukan selama persiapan dan pelaksanaan PSU di enam wilayah tersebut.
Permasalahan Logistik yang Tidak Tepat
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah ketidaksesuaian jumlah logistik pemungutan suara ulang. Kasus ini terjadi di Kabupaten Banggai, dengan variasi jumlah logistik yang tidak tepat di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- TPS 2 Kencana
- TPS 3 Rusa Kencana
- TPS 1 Cendana
- TPS 02 Singkoyo (kekurangan 100 surat suara)
Ketidakcukupan atau kelebihan logistik ini berpotensi mengganggu kelancaran proses pemungutan suara dan dapat menimbulkan kecurigaan di kalangan peserta pemilu.
Keterlambatan Waktu Pemungutan Suara
Permasalahan lain yang disoroti adalah keterlambatan dimulainya pemungutan suara di beberapa TPS. Berdasarkan laporan, keterlambatan ini terjadi karena belum seluruh saksi dari pasangan calon hadir tepat waktu. Tiga daerah yang mengalami masalah ini adalah:
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Kepulauan Talaud
Keterlambatan ini dapat menghambat pemilih yang memiliki keterbatasan waktu dan berpotensi menurunkan partisipasi pemilih.
Pelanggaran Atribut Kampanye
Bawaslu juga menemukan adanya saksi yang mengenakan atribut calon atau pasangan calon di salah satu TPS di Kabupaten Banggai. Tindakan ini jelas melanggar aturan pemilu yang melarang penggunaan atribut kampanye di area TPS. Penggunaan atribut ini dapat dianggap sebagai upaya mempengaruhi pemilih secara tidak langsung.
Kesalahan Pengisian Daftar Hadir
Temuan lainnya adalah kesalahan dalam pengisian daftar hadir pemilih. Kasus ini terjadi di delapan TPS di Kabupaten Banggai dan satu TPS di Kabupaten Bungo. Kesalahan pengisian daftar hadir dapat menimbulkan masalah validasi suara dan berpotensi membuka celah untuk praktik kecurangan.
Rekomendasi Bawaslu
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Bawaslu memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengatasi permasalahan yang ada. Rekomendasi tersebut meliputi:
- Logistik Tidak Tepat Jumlah: Kelebihan surat suara wajib dicatat dalam formulir kejadian khusus. Surat suara tambahan dapat didatangkan dari TPS lain yang memiliki kelebihan, dan proses tersebut juga harus dicatat dalam formulir kejadian khusus.
- Keterlambatan Waktu Pemungutan Suara: Dicatat dalam kejadian khusus.
- Saksi Beratribut Pasangan Calon: Dicatat dalam kejadian khusus dan diberikan teguran agar melepas atribut.
- Kesalahan Pengisian Daftar Hadir: Dicoret dengan garis dua pada tanda tangan/cap jempol yang salah, dan meminta pemilih menandatangani pada kolom yang sesuai serta dicatat dalam kejadian khusus.
Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi KPPS dalam mengatasi permasalahan yang mungkin timbul selama proses pemungutan suara ulang dan memastikan integritas serta validitas hasil pemilu.