Peraturan Menteri e-SIM Diterbitkan: Upaya Pemerintah Berantas Penipuan dan Kejahatan Siber
Era Baru Kartu SIM: Pemerintah Dorong Migrasi ke e-SIM untuk Tingkatkan Keamanan dan Berantas Kejahatan Siber
Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk memperkuat keamanan data pribadi dan memberantas kejahatan siber melalui migrasi kartu SIM fisik ke embedded SIM (e-SIM). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo), Meutya Hafid, mengumumkan bahwa Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang e-SIM telah diterbitkan sebagai respons atas maraknya kasus penipuan dan penyalahgunaan data NIK (Nomor Induk Kependudukan).
"Permen ini adalah jawaban atas keresahan masyarakat terkait banyaknya kasus penipuan di mana NIK mereka disalahgunakan untuk mendaftarkan nomor SIM baru," ungkap Meutya Hafid dalam acara sosialisasi Permen e-SIM di Jakarta, Jumat (11/4/2025). Ia menambahkan bahwa selain penyalahgunaan NIK, pemerintah juga menerima banyak laporan terkait kejahatan daring seperti judi online, phishing, dan scam yang seringkali bermula dari lemahnya validasi data pada pendaftaran kartu SIM.
Penertiban Data dan Payung Hukum e-SIM
Menurut Meutya, sebelum Permen ini diterbitkan, Indonesia belum memiliki landasan hukum yang jelas terkait penggunaan e-SIM. Hal ini menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. "Kami telah berkoordinasi dengan operator seluler untuk memastikan kesiapan infrastruktur, baik dari sisi gerai maupun teknologi, agar masyarakat dapat dengan mudah mendaftarkan nomor baru atau melakukan migrasi dari kartu SIM fisik ke e-SIM," jelasnya.
Saat ini, dari sekitar 350 juta nomor SIM yang beredar di Indonesia, baru sekitar 280 juta yang datanya terverifikasi dengan baik. Pemerintah menargetkan untuk melakukan pendataan ulang secara menyeluruh, dimulai dengan mewajibkan pendaftaran e-SIM untuk setiap nomor baru. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan keamanan data pengguna.
Manfaat e-SIM dan Target Implementasi
Meski adopsi e-SIM di Indonesia masih tergolong rendah, yakni sekitar 5 persen dari total pengguna ponsel, pemerintah optimis bahwa migrasi ke e-SIM akan membawa banyak manfaat. e-SIM dinilai lebih aman karena data pengguna terenkripsi dan sulit untuk dipalsukan. Selain itu, e-SIM juga lebih praktis karena pengguna tidak perlu lagi mengganti kartu SIM fisik saat berganti operator atau perangkat.
"Ke depannya, kami berharap penggunaan kartu SIM fisik akan berkurang secara signifikan. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan keamanan data, melawan scam, phishing, dan mencegah penyalahgunaan NIK," tegas Meutya.
Dengan adanya Permen e-SIM, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Keunggulan e-SIM:
- Keamanan Data Lebih Terjamin: Data pengguna terenkripsi dan sulit dipalsukan.
- Praktis dan Efisien: Tidak perlu mengganti kartu SIM fisik saat berganti operator atau perangkat.
- Mencegah Penyalahgunaan NIK: Proses pendaftaran yang lebih ketat meminimalisir risiko penyalahgunaan data.
- Melawan Kejahatan Siber: Mempersulit pelaku scam, phishing, dan kejahatan daring lainnya.