Pejabat Pembuat Komitmen Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Pendidikan di Jambi, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah

Kasus Korupsi Dana Pendidikan di Jambi: PPK Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAMBI - Kasus dugaan korupsi yang mengguncang dunia pendidikan di Jambi memasuki babak baru. Polda Jambi secara resmi menetapkan ZH, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi dana pengadaan barang untuk ruang praktik di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp21,89 miliar.

Menurut keterangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, kasus ini bermula dari anggaran pengadaan tahun 2021 yang mencapai total Rp180 miliar. Alokasi dana tersebut terbagi menjadi Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk SMK. Kecurigaan muncul setelah adanya laporan mengenai kualitas barang yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Kita sudah datangkan ahli dari ITS yang menilai kualitas barang, hasilnya ada pelanggaran hukum," tegas AKBP Taufik.

Hasil investigasi mendalam yang melibatkan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang signifikan. Temuan menunjukkan bahwa barang-barang yang dibeli tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak pengadaan. Selain itu, praktik markup harga juga terindikasi kuat terjadi, sehingga menyebabkan barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh sekolah-sekolah.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ZH adalah dengan melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Selain itu, terdapat indikasi kuat terjadinya praktik markup harga, sehingga nilai barang yang dibeli jauh lebih tinggi dari harga pasar yang wajar. Akibatnya, barang-barang tersebut tidak dapat digunakan secara efektif di sekolah-sekolah, sehingga merugikan siswa dan guru.

"Tindakan ini telah merugikan negara Rp21,89 miliar," ungkap AKBP Taufik.

Kerugian negara sebesar Rp21,89 miliar ini merupakan dampak langsung dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh tersangka ZH. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jambi, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Pihak kepolisian telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Seluruh dokumen pengadaan telah diperiksa secara seksama, dan uang tunai senilai Rp6 miliar telah disita sebagai barang bukti. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan.

ZH, sebagai PPK dalam proyek pengadaan ini, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang, Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 18 junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Proses hukum saat ini masih terus berjalan, dan pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Jambi. Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, kasus serupa tidak akan terulang kembali di masa mendatang. Pendidikan yang berkualitas adalah hak setiap anak bangsa, dan korupsi adalah musuh utama yang harus diperangi bersama.

Daftar Barang Bukti yang Disita

Berikut adalah beberapa barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian dalam kasus ini:

  • Dokumen-dokumen pengadaan barang
  • Uang tunai senilai Rp6 miliar
  • Barang-barang yang tidak sesuai spesifikasi

Langkah Selanjutnya

Penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan dalam waktu dekat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan korupsi, terutama yang merugikan kepentingan masyarakat banyak.