Oknum Operator SPBU di Banjarmasin Diciduk Polisi Akibat Penjualan BBM Subsidi Ilegal

Penegakan Hukum di Banjarmasin: Operator SPBU Terlibat Penyelewengan BBM Bersubsidi

Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Tindakan tegas terhadap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali dilakukan oleh aparat kepolisian di Banjarmasin. Dua oknum operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berinisial H dan J, kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan praktik penjualan BBM jenis Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik penjualan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tim dari Unit 1 Sub Direktorat 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalsel, yang dipimpin oleh Kompol Dany Sulistiono, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

"Kedua tersangka terbukti secara sistematis melayani pembelian Pertalite kepada para pelangsir dengan harga yang dinaikkan, yaitu Rp 10.200 per liter. Praktik ini jelas melanggar ketentuan dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga yang terjangkau," tegas Kompol Dany dalam keterangan persnya, Jumat (11/4/2025).

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Modus operandi yang dilakukan oleh H dan J terbilang rapi. Mereka memanfaatkan kelonggaran pengawasan dan menyalahgunakan wewenang sebagai operator SPBU untuk menjual BBM bersubsidi kepada para pelangsir yang menggunakan sepeda motor dengan tangki modifikasi. Tangki yang telah dimodifikasi memungkinkan pelangsir membeli BBM dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

"Aksi ilegal ini telah berlangsung kurang lebih selama satu tahun. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah meraup keuntungan pribadi hingga puluhan juta rupiah. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui secara pasti berapa kerugian negara yang ditimbulkan," lanjut Kompol Dany.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 355 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite dan uang tunai sebesar Rp 3,6 juta yang diduga hasil dari penjualan ilegal tersebut. Barang bukti ini akan digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di sel tahanan Dirkrimsus Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 dan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang tindak pidana di bidang migas. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana kurungan di atas 5 tahun penjara.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan BBM bersubsidi," tegas Kompol Dany.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Jika menemukan adanya indikasi praktik penyelewengan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti.

Daftar Barang Bukti yang Disita:

  • 355 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite
  • Uang tunai sebesar Rp 3,6 juta

Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Kalsel untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini.