Posko THR Jawa Tengah Terima Aduan dari Enam Instansi Pemerintah dan Ratusan Perusahaan Terkait Pembayaran THR

Aduan THR Membanjiri Posko THR Jawa Tengah, Enam Instansi Pemerintah Terseret

Semarang, Jawa Tengah - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Jawa Tengah dibanjiri aduan dari berbagai kalangan, termasuk pegawai dari enam instansi pemerintah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Selain aduan dari lingkup pemerintahan, Posko THR juga menerima keluhan dari 143 perusahaan swasta. Bahkan, dua perusahaan yang sedang dalam proses pailit, yaitu Sritex Group dan Hotel Safin, turut menjadi sorotan. Tak hanya itu, lima perusahaan aplikasi raksasa seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, dan Lazada juga tak luput dari aduan.

Secara rinci, total terdapat 196 pegawai yang mengeluhkan permasalahan THR mereka, sementara 48 pekerja lainnya melaporkan masalah terkait Bonus Hari Raya (BHR). Hal ini menunjukkan bahwa isu THR dan BHR masih menjadi perhatian utama bagi para pekerja di Jawa Tengah.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, membenarkan adanya aduan yang melibatkan instansi pemerintah. "Instansi pemerintah ada enam (aduan). Instansinya ada dari BBWS, ada dari pemerintah daerah, ada dari rumah sakit pemerintah," ungkap Ahmad Aziz pada Jumat (11/4/2025).

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, sebagian besar pengadu dari instansi pemerintah ternyata berstatus sebagai pegawai honorer. Status ini membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Dari perawat setelah dikonfirmasi honorer. Kalau dia karyawan honorer, maka sebenarnya tidak mendapatkan hak untuk diberikan THR. Kalau dia outsourcing, malah dia mendapatkan THR dari PT outsourcing-nya," jelasnya.

Aziz juga menambahkan bahwa beberapa pekerja mengeluhkan tidak mendapatkan THR karena masa kontrak mereka telah berakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menurutnya, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kontraknya berakhir H-1 lebaran tidak berhak atas THR. Namun, jika kontrak berakhir pada tanggal 31 Maret (Hari Raya Idul Fitri), mereka masih berhak menerima THR.

"Maka kemarin ada yang laporan ke saya itu ada jumlahnya sekitar 29 tenaga kerja yang habis kontraknya itu tanggal 24 Maret. Nah, sesuai dengan ketentuan itu kalau pegawai yang kontrak, pekerja yang kontrak sebelum masa kontraknya habis maka tidak berhak mendapatkan THR," tegasnya.

Permasalahan yang diadukan ke Posko THR sangat beragam, mulai dari perusahaan yang mencicil pembayaran THR, keterlambatan pembayaran, hingga perusahaan yang belum membayarkan THR sama sekali. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR masih perlu ditingkatkan.

Aziz juga menjelaskan kategori pekerja yang tidak berhak menerima THR, yaitu:

  • Pegawai honorer di instansi pemerintah
  • Pekerja yang masa kontraknya telah habis
  • Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 30 hari sebelum hari raya

Disnakertrans Jateng terus berupaya menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dan memberikan solusi terbaik bagi para pekerja. Pemerintah berharap agar perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta suasana yang kondusif dan harmonis menjelang Hari Raya Idul Fitri.