Kepatuhan LHKPN di Ujung Tanduk: Sanksi Internal Menanti Penyelenggara Negara Lalai

Kepatuhan LHKPN di Ujung Tanduk: Sanksi Internal Menanti Penyelenggara Negara Lalai

Jakarta - Tenggat waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 telah berakhir pada 11 April 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada sejumlah penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajibannya. Meski KPK tidak secara langsung menjatuhkan sanksi bagi keterlambatan pelaporan, konsekuensi menanti dari internal instansi masing-masing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa wewenang pemberian sanksi bagi pelanggaran LHKPN berada di tangan pimpinan atau satuan pengawas internal (SPI) di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. KPK sendiri berperan dalam memonitor tingkat kepatuhan LHKPN di seluruh instansi melalui sebuah dashboard khusus. Data ini kemudian dapat dimanfaatkan sebagai salah satu indikator dalam promosi jabatan.

"KPK mendorong agar kepatuhan LHKPN menjadi pertimbangan penting dalam promosi atau mutasi jabatan. Track record kepatuhan ini mencerminkan integritas dan komitmen penyelenggara negara terhadap transparansi," ujar Budi.

Data Pelaporan LHKPN Per 9 April 2025

Per tanggal 9 April 2025, KPK mencatat masih ada 16.867 dari total 416.723 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN. Angka ini setara dengan sekitar 4% dari total wajib lapor.

Berikut rincian data pelaporan LHKPN berdasarkan bidang:

  • Eksekutif: 12.423 dari 333.027 wajib lapor belum melapor
  • Legislatif: 3.456 dari 20.877 wajib lapor belum melapor
  • Yudikatif: 7 dari total wajib lapor belum melapor
  • BUMN/BUMD: 981 dari 44.888 wajib lapor belum melapor

KPK mengapresiasi 399.925 penyelenggara negara yang telah menunaikan kewajibannya. Lembaga anti-rasuah ini juga mengimbau pimpinan dan SPI di setiap instansi untuk proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan LHKPN di lingkungan kerja masing-masing.

Transparansi dan Verifikasi LHKPN

Setiap LHKPN yang dilaporkan akan melalui proses verifikasi administratif. Jika dinyatakan lengkap, LHKPN tersebut akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya sebagai wujud transparansi. KPK membuka layanan helpdesk bagi penyelenggara negara yang mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN.

"Untuk informasi lebih lanjut dan pendampingan pelaporan LHKPN, dapat menghubungi Call Center KPK: 198 atau Email: [email protected] dan Website: elhkpn.kpk.go.id," pungkas Budi.

Dengan berakhirnya batas waktu pelaporan, fokus kini beralih pada pengawasan internal dan penegakan sanksi bagi penyelenggara negara yang lalai. Kepatuhan terhadap LHKPN bukan hanya sekadar formalitas, melainkan cerminan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.