Investigasi Mendalam Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung: Tim Forensik dan Medis Turun Tangan
Investigasi Mendalam Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung: Tim Forensik dan Medis Turun Tangan
BANDUNG, JAWA BARAT - Tim gabungan dari Polda Jawa Barat, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jumat (11/4/2025). Investigasi ini terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen, Priguna Anugerah Pratama (31), yang terjadi di Gedung Mother and Child Health Care Center (MCHC) lantai 7.
Kedatangan tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur ahli ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini secara komprehensif dan profesional. Brigadir Jenderal Polisi Sumy Hastry Purwanti, Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Kombes Pol Nariyana, Kabid Dokkes Polda Jabar, dan Kombes Pol Surawan, Dirreskrimum Polda Jabar, terlihat memimpin langsung proses olah TKP. Kehadiran para ahli ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan detail mengenai kronologi kejadian serta mengumpulkan bukti-bukti forensik yang krusial untuk proses penyidikan.
Setibanya di lokasi, tim langsung menuju ruang unit Terapi Sel dan Genomik, yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindak pidana tersebut. Kombes Pol Surawan menyatakan bahwa tujuan utama kedatangan mereka adalah untuk meninjau langsung TKP. Tim Dokkes dan Labfor juga terlihat membawa sejumlah koper berisi peralatan khusus yang akan digunakan untuk mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan forensik di lokasi.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari tiga orang korban yang mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh tersangka di waktu yang berbeda, yaitu pada tanggal 10, 16, dan 18 Maret 2025. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti awal.
Pasal yang Jerat Tersangka
Saat ini, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini mengatur tentang perbuatan kekerasan seksual fisik yang mengakibatkan trauma atau luka bagi korban. Selain itu, pihak kepolisian juga berencana untuk menjerat tersangka dengan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Berulang, mengingat adanya indikasi bahwa tindak pidana tersebut dilakukan lebih dari satu kali.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Tersangka: Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen.
- Lokasi Kejadian: Gedung MCHC RSHS Bandung, lantai 7, ruang unit Terapi Sel dan Genomik.
- Waktu Kejadian: 10, 16, dan 18 Maret 2025 (berdasarkan laporan korban).
- Pasal yang Dikenakan: Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dan rencana penerapan Pasal 64 KUHP.
- Tindakan Kepolisian: Olah TKP oleh tim gabungan Polda Jabar, Pusdokkes Polri, dan Puslabfor Polri. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih rinci dan memastikan bahwa pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak RSHS Bandung juga diharapkan dapat memberikan dukungan penuh terhadap proses investigasi dan memberikan pendampingan yang dibutuhkan bagi para korban.