Pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Dimulai, Lebih dari 700 Ribu Siswa Jakarta Akan Menerima Bantuan

Kabar Gembira untuk Warga Jakarta: KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Cair Pekan Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2025 yang akan dimulai pada tanggal 8 April 2025. Program ini menyasar lebih dari 700 ribu peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan di seluruh ibu kota, memberikan angin segar bagi keluarga yang membutuhkan dukungan finansial untuk pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, melalui siaran persnya, menyatakan bahwa pencairan KJP Plus ini merupakan komitmen Pemprov DKI dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak Jakarta untuk mengenyam pendidikan yang layak. Dana bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, dan kebutuhan sekolah lainnya.

Rincian Penerima KJP Plus Tahap I 2025

Sebanyak 707.622 peserta didik akan menerima manfaat dari KJP Plus Tahap I 2025, dengan rincian sebagai berikut:

  • SD/SDLB/MI: 341.879 peserta didik
  • SMP/SMPLB/MTs: 189.437 peserta didik
  • SMA/SMALB/MA: 62.295 peserta didik
  • SMK: 111.315 peserta didik
  • PKBM: 2.696 peserta didik

Penerima KJP Plus dapat mencairkan dana bantuan melalui ATM Bank DKI terdekat. Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Bank DKI untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar dan aman.

Besaran Bantuan KJP Plus Tahap I 2025

Besaran dana yang diterima oleh setiap peserta didik bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta). Berikut adalah rinciannya:

Sekolah Negeri:

  • SD/SDLB/MI: Rp250.000
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000
  • SMA/SMALB/MA: Rp420.000
  • SMK: Rp450.000
  • PKBM: Rp300.000

Sekolah Swasta:

  • SD/SDLB/MI: Rp130.000
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp170.000
  • SMA/SMALB/MA: Rp290.000
  • SMK: Rp240.000

Dana personal KJP Plus Tahap I 2025 dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan. Sisa dana dapat digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan peserta didik. Ini bertujuan untuk memastikan dana KJP Plus digunakan secara efektif dan efisien untuk keperluan pendidikan.

Proses Pencairan untuk Penerima Baru

Bagi penerima baru KJP Plus, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan sebelum dapat mencairkan dana bantuan. Proses tersebut meliputi pembukaan rekening di Bank DKI, pencetakan buku tabungan, dan penerimaan kartu ATM Bank DKI. Setelah semua proses selesai, dana bantuan akan secara otomatis disalurkan ke rekening peserta didik.

Dengan pencairan KJP Plus Tahap I 2025 ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu di Jakarta dan meningkatkan kualitas pendidikan di ibu kota.