Rekrutmen Bertahap Eks Karyawan Yihong: Kemenaker Optimis Serapan Tenaga Kerja Meningkat
Harapan Baru bagi Pekerja Yihong: Rekrutmen Kembali Berjalan Bertahap
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berupaya memfasilitasi pemulihan lapangan kerja bagi mantan karyawan PT Yihong Novatex Indonesia yang sempat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses rekrutmen kembali ini dilakukan secara bertahap, seiring dengan upaya perusahaan untuk kembali beroperasi dengan dukungan buyer baru.
"Kami terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan Dinas Ketenagakerjaan Cirebon untuk memastikan proses rekrutmen berjalan lancar dan semakin banyak eks karyawan yang dapat kembali bekerja," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangannya di Jakarta.
Saat ini, dari total 1.126 pekerja yang terdampak PHK, sekitar 200 orang telah dipastikan kembali bekerja. Kemenaker menargetkan jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan pemulihan operasional perusahaan.
Komitmen PT Yihong untuk Kembali Beroperasi
PT Yihong Novatex Indonesia, yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengalami kendala operasional akibat buyer lama menarik seluruh mesin produksi. Namun, dengan hadirnya buyer baru, perusahaan menunjukkan komitmen kuat untuk kembali beroperasi dan membuka kembali peluang kerja bagi para mantan karyawan.
"Harapan kami, seluruh 1.126 pekerja yang terdampak PHK dapat kembali bekerja. Kami terus memantau dan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Cirebon untuk mewujudkan hal ini," imbuh Indah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengonfirmasi bahwa PT Yihong telah menyampaikan komitmennya untuk kembali beroperasi. Hal ini membuka harapan baru bagi para pekerja yang sebelumnya kehilangan pekerjaan.
"PT Yihong akan kembali beroperasi, dan peluang bagi eks pekerja untuk kembali bekerja masih terbuka lebar," kata Novi.
Fokus pada Pembenahan Internal
Saat ini, manajemen PT Yihong tengah fokus pada pembenahan struktur internal perusahaan. Langkah ini dilakukan menyusul temuan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 3 Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, ratusan pekerja PT Yihong mengalami PHK massal setelah perusahaan menghentikan operasional secara mendadak. Langkah ini dipicu oleh aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas atas tidak diperpanjangnya kontrak tiga pekerja. Keputusan tersebut diambil manajemen berdasarkan evaluasi kinerja, namun memicu reaksi keras dan aksi mogok yang berdampak pada terganggunya operasional, distribusi barang, pembatalan pesanan, hingga kerugian besar.
Kemenaker memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan pesangon, telah dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah akan terus mengawal proses rekrutmen kembali dan memastikan perusahaan mematuhi seluruh peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.