Aksi Heroik Ibu Korban: Pancing Kekasih Penganiaya Balita ke Indekos, Warga Ringkus Pelaku
Penganiayaan Balita di Jakarta Utara: Ibu Korban Pancing Pelaku, Warga Bertindak Cepat
Kasus penganiayaan terhadap dua balita, ML (3) dan E (2), di sebuah indekos di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Eka Chandra (28), pelaku penganiayaan yang merupakan kekasih dari ibu korban, G (32), berhasil diamankan warga setelah terpancing kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) berkat strategi cerdik sang ibu.
Peristiwa bermula ketika Eka melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua balita tersebut. Motif penganiayaan diduga karena pelaku kesal lantaran korban mengompol dan buang air besar di kasur. Usai melakukan perbuatan kejinya, Eka langsung melarikan diri dari indekos G.
Menyadari bahaya yang mengancam, G tidak tinggal diam. Dengan keberanian dan kecerdikannya, ia mencoba memancing Eka untuk kembali ke indekos. Melalui pesan singkat WhatsApp, G mengirim pesan yang seolah-olah mengindikasikan dirinya berada di indekos dan meminta Eka untuk segera datang.
"Saya ada di kos, kamu di mana? Cepat pulang," demikian bunyi pesan yang dikirim G kepada Eka, seperti yang diungkapkan oleh Dira (33), saksi mata yang juga merupakan penjaga indekos.
Taktik G ternyata berhasil. Eka, yang tidak menyadari jebakan yang menantinya, terpancing dan kembali mendatangi indekos G. Ia bahkan mempersenjatai diri dengan cutter dan benda tajam lainnya sebagai bentuk antisipasi.
"Pelaku datang bawa cutter, bawa benda tajam. Buat jaga-jaga diri dia. Naik ke atas lantai tiga. Mungkin karena korban udah enggak ada ya, jadi dia turun lagi. Turun lagi lagi," jelas Dira.
Namun, Eka tidak menyadari bahwa G dan kedua anaknya telah bersembunyi di tempat aman. Lebih jauh, warga sekitar telah bersiaga menunggu kedatangannya. Begitu Eka turun dari lantai tiga dan hendak melarikan diri, warga langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
Eka kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat penganiayaan tersebut, ML mengalami luka lebam di bagian mata kiri dan kepala. Pihak berwajib menjerat Eka dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Tindakan penganiayaan terhadap anak-anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kronologi Penangkapan:
- Penganiayaan: Eka menganiaya ML (3) dan E (2) karena kesal mengompol dan BAB di kasur.
- Pelarian: Eka melarikan diri setelah melakukan penganiayaan.
- Pemancingan: G memancing Eka kembali ke indekos melalui pesan WhatsApp.
- Kedatangan: Eka datang ke indekos dengan membawa cutter dan benda tajam.
- Penangkapan: Warga menangkap Eka saat turun dari lantai tiga.
- Penyerahan: Eka diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kondisi Korban dan Ancaman Hukuman:
- ML mengalami luka lebam di mata kiri dan kepala.
- Eka terancam hukuman lima tahun penjara dengan pasal berlapis.