Pemprov Jateng Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan: Simak Prosedur Perpanjangan STNK di Samsat
Pemprov Jateng Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan: Simak Prosedur Perpanjangan STNK di Samsat
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengumumkan dimulainya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Inisiatif ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah dengan menghapus seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak. Dengan adanya program ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan tanpa perlu membayar denda.
Kebijakan ini merupakan angin segar bagi wajib pajak di Jawa Tengah yang ingin memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa terbebani biaya denda yang mungkin sudah menumpuk. Pemprov Jateng berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Cara Memperpanjang STNK di Samsat Jateng
Bagi warga Jawa Tengah yang ingin memanfaatkan program ini dan melakukan perpanjangan STNK secara langsung di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Persiapan Dokumen: Pastikan Anda membawa STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
- Pengisian Formulir: Isi formulir permohonan perpanjangan STNK dengan lengkap dan benar sesuai dengan data yang tercantum di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Penyerahan Berkas: Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen persyaratan ke Loket Penyerahan Berkas.
- Menunggu Panggilan: Tunggu hingga nama Anda dipanggil sesuai dengan data yang tercantum di STNK.
- Pembayaran Pajak: Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan menerima slip pembayaran pajak yang berisi rincian biaya yang harus dibayarkan. Serahkan slip pembayaran dan uang tunai sebesar biaya pajak ke kasir.
- Bukti Pelunasan: Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti pelunasan pembayaran pajak.
- Pengambilan STNK: Serahkan bukti pelunasan pembayaran pajak ke Loket Pengambilan STNK.
- Menunggu Panggilan Kembali: Tunggu hingga nama Anda dipanggil kembali untuk menerima STNK yang telah diperpanjang.
- STNK Baru: STNK Anda telah diperpanjang untuk satu tahun ke depan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses perpanjangan STNK di Samsat Jawa Tengah dapat dilakukan dengan mudah dan efisien. Manfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan ini untuk meringankan beban biaya dan memastikan kendaraan Anda terdaftar secara legal.
Program pemutihan pajak ini adalah upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor. Diharapkan dengan penghapusan denda, masyarakat akan lebih termotivasi untuk membayar pajak sehingga meningkatkan penerimaan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Bagi masyarakat yang berdomisili di luar wilayah Jawa Tengah, perlu diingat bahwa program serupa mungkin juga berlaku di daerah masing-masing. Informasi mengenai program pemutihan pajak dan prosedur perpanjangan STNK di daerah lain dapat diperoleh melalui website resmi atau kantor Samsat setempat.