Pasutri di Jakarta Timur Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Penganiayaan Brutal terhadap ART
Pasangan Dokter dan Istri Ditahan Atas Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
Jakarta Timur digemparkan dengan kasus penganiayaan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SR (24) yang dilakukan oleh pasangan suami istri, SSJH (35) dan AMS (41). AMS berprofesi sebagai dokter. Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial, memicu kemarahan publik dan mendorong pihak kepolisian untuk bertindak cepat.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. SSJH, sang istri, diduga menjadi pelaku utama dalam serangkaian tindakan kekerasan yang dialami SR.
"Kami telah menetapkan SSJH dan AMS sebagai tersangka. SSJH adalah pelaku utama dalam kasus ini," tegas Kombes Nicolas.
Detail Kekerasan yang Mengerikan
Berdasarkan hasil investigasi, terungkap bahwa SR mengalami serangkaian penganiayaan yang brutal. Korban dipukul, dijambak, ditendang, hingga dibenturkan ke meja dan lantai. Lebih lanjut, SSJH juga tega memotong rambut SR secara acak-acakan. Kondisi SR saat ditemukan sangat memprihatinkan dengan luka lebam di sekujur tubuhnya.
Kekejaman ini terungkap setelah keluarga SR menerima kabar pada 18 Maret 2025 bahwa mereka harus membayar tebusan sebesar Rp 5 juta jika ingin SR dipulangkan. Curiga dengan permintaan aneh tersebut, keluarga SR melaporkan kejadian ini ke kepala desa dan diteruskan ke Mapolsek Somagede. Saat menjemput SR, keluarga mendapati kondisi korban yang mengenaskan.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Akibat perbuatan keji mereka, SSJH dan AMS dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 10 tahun penjara.
"Korban mengalami luka berat akibat penganiayaan ini. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," ujar Kombes Nicolas.
Pasangan suami istri ini ditangkap pada 8 April 2025 setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Penangkapan ini dilakukan setelah kasus ini menjadi viral dan mendapatkan perhatian luas dari masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Masyarakat diharapkan lebih peduli dan berani melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Daftar Tindak Kekerasan yang dilakukan oleh Pelaku
Berikut adalah daftar tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban:
- Memukul
- Menjambak
- Menendang
- Membenturkan ke meja dan lantai
- Memotong rambut secara acak-acakan
Fakta Kasus Penganiayaan ART
Berikut adalah beberapa fakta terkait kasus penganiayaan ART oleh pasangan suami istri di Jakarta Timur:
- Korban berinisial SR, berusia 24 tahun.
- Pelaku adalah pasangan suami istri, SSJH (35) dan AMS (41).
- AMS berprofesi sebagai dokter.
- Penganiayaan terjadi di Jakarta Timur.
- Kasus ini viral di media sosial.
- Korban mengalami luka berat.
- Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
- Korban baru bekerja sebagai ART sejak November 2024
- Pelaku ditangkap pada 8 April 2025