Skandal Pagar Laut Bekasi: Kades Segara Jaya Tersandung Hukum, Pelayanan Publik Dipastikan Tak Terganggu

Kades Segara Jaya Terjerat Kasus Pagar Laut, Aktivitas Pelayanan Desa Berjalan Normal

BEKASI, JAWA BARAT – Meskipun Kepala Desa Segara Jaya, Abdul Rosid Sargan, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan izin tanah terkait proyek pagar laut di wilayahnya, Pemerintah Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Segara Jaya, Ari J Lahagina, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Abdul Rosid Sargan adalah masalah pribadi yang tidak akan mempengaruhi kinerja aparatur desa dalam melayani masyarakat. "Pelayanan desa tetap berjalan normal. Ini adalah kewajiban kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ujar Ari saat ditemui di Kantor Desa Segara Jaya, Jumat (11/04/2025).

Ari menjelaskan bahwa kasus yang menjerat kepala desa tidak ada kaitannya dengan pemerintahan desa secara kelembagaan. Oleh karena itu, ia menjamin bahwa masyarakat tidak perlu khawatir pelayanan akan terganggu.

"Kasus ini murni masalah individu kepala desa, bukan masalah pemerintahan. Pemerintahan desa tetap berjalan seperti biasa," tegasnya.

Kades Absen, Buntut Status Tersangka

Lebih lanjut, Ari mengungkapkan bahwa Abdul Rosid Sargan sudah tidak masuk kantor sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Kamis (10/04/2025). Meskipun pada hari penetapan tersangka Rosid masih sempat memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun kini ia memilih untuk fokus menghadapi proses hukum yang ada.

"Kemarin (Kamis) Bapak Kades masih sempat berkantor dan melayani masyarakat. Namun hari ini beliau tidak hadir karena mempersiapkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ari.

Sembilan Tersangka dalam Kasus PTSL Pagar Laut

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di area pagar laut Perairan Kampung Paljaya. Selain Abdul Rosid Sargan, tersangka lainnya adalah Marjaya Sargan, Kasi Pemerintahan Desa Segara Jaya (JM), Staf Kepala Desa (Y), Staf Kecamatan (S), Ketua Tim Support PTSL (AP), Petugas Ukur Tim Support (GG), Operator Komputer (MJ), dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL (HS).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat junto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan surat izin tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi program PTSL, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dalam proyek pembangunan pagar laut.

Daftar Tersangka:

  • Abdul Rosid Sargan (Kepala Desa Segara Jaya)
  • Marjaya Sargan
  • JM (Kasi Pemerintahan Desa Segara Jaya)
  • Y (Staf Kepala Desa)
  • S (Staf Kecamatan)
  • AP (Ketua Tim Support PTSL)
  • GG (Petugas Ukur Tim Support)
  • MJ (Operator Komputer)
  • HS (Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL)

Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan memperjelas motif serta kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan para tersangka.