Komplotan Pembobol Rumah di Bekasi Dibekuk, Sandal Tertinggal Jadi Petunjuk

Penangkapan Komplotan Pembobol Rumah di Bekasi

Kasus pembobolan rumah yang viral di media sosial, dengan petunjuk sandal tertinggal di lokasi kejadian, akhirnya menemui titik terang. Jajaran Polsek Cikarang Barat berhasil membekuk komplotan pelaku yang beraksi di sebuah rumah di Desa Wanajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Menurut keterangan Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang, penangkapan dilakukan terhadap lima orang pelaku. Mereka adalah AR (19), S (23), SP (28), HA (30), dan seorang anak di bawah umur (15) yang berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Polisi masih memburu satu pelaku lainnya, AAM (22), yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri," ujar AKP Tri Baskoro Bintang.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini melakukan aksinya pada tanggal 5 April 2025, saat rumah korban ditinggal mudik. Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara membobol plafon dan mengacak-acak seisi rumah untuk mencari barang berharga.

"Para pelaku masuk dengan memanjat dan merusak atap rumah, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban tanpa izin," jelas AKP Tri Baskoro Bintang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit TV 43 inci
  • 1 unit handphone
  • 1 buah gembok rusak
  • 1 lembar STNK motor
  • 4 pasang sandal milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian

Sandal Tertinggal Ungkap Identitas Pelaku

Sandal yang tertinggal di lokasi kejadian menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian untuk mengungkap identitas para pelaku. Diduga, para pelaku panik saat beraksi sehingga meninggalkan beberapa barang bukti di tempat kejadian perkara.

"Sandal yang tertinggal menjadi salah satu petunjuk yang mengarah kepada identitas para pelaku," ungkap AKP Tri Baskoro Bintang.

Ancaman Hukuman

Saat ini, kelima pelaku yang berhasil ditangkap telah diamankan di Mapolsek Cikarang Barat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah, terutama saat ditinggal bepergian dalam waktu lama. Kerjasama dengan pihak kepolisian dan tetangga sekitar juga sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.