Kepastian PPh Final UMKM Diperpanjang: Pemerintah Susun Aturan Baru
Pemerintah Mantapkan Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM, Aturan Baru Segera Terbit
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM dipastikan diperpanjang, meskipun hingga April 2025 peraturan pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum perpanjangan tersebut belum diterbitkan.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi bahwa perpanjangan ini tetap berlaku, sesuai dengan arahan Menteri Keuangan. Saat ini, aturan terkait perpanjangan PPh final 0,5% sedang dalam tahap finalisasi.
"Pengaturan terkait hal tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan," kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, dalam keterangan resminya.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Insentif PPh Final 0,5%?
Kebijakan PPh final 0,5% ini ditujukan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, dengan tarif yang lebih rendah dan perhitungan yang lebih sederhana.
Namun, perlu diingat bahwa terdapat batasan waktu bagi penerapan tarif PPh final 0,5% ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Batasan waktu ini berbeda-beda, tergantung pada bentuk badan usaha WP.
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Maksimal 7 tahun.
- Wajib Pajak Badan (Koperasi, CV, Firma, Bumdes, Perseroan Perorangan): Maksimal 4 tahun.
- Wajib Pajak Badan (Perseroan Terbatas): Maksimal 3 tahun.
Implikasi Perpanjangan PPh Final 0,5% bagi UMKM
Perpanjangan kebijakan PPh final 0,5% ini menjadi kabar gembira bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini memberikan beberapa keuntungan, di antaranya:
- Mengurangi beban pajak: Tarif PPh final 0,5% lebih rendah dibandingkan tarif PPh normal, sehingga mengurangi beban pajak yang harus ditanggung UMKM.
- Mempermudah perhitungan pajak: Perhitungan PPh final 0,5% sangat sederhana, yaitu hanya 0,5% dari omzet bulanan. Hal ini mempermudah UMKM dalam menghitung dan membayar pajak.
- Meningkatkan kepatuhan pajak: Dengan tarif yang rendah dan perhitungan yang sederhana, UMKM lebih termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu.
- Mendorong pertumbuhan UMKM: Dengan berkurangnya beban pajak, UMKM memiliki lebih banyak modal untuk mengembangkan usaha mereka.
Pemerintah berharap, dengan perpanjangan kebijakan PPh final 0,5% ini, UMKM dapat terus berkembang dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Diharapkan pula agar UMKM dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi penerimaan negara.