Dosen STKIP PGRI Sumenep Dipecat Akibat Skandal Asusila, Kampus Tegaskan Komitmen Jaga Integritas

Dosen STKIP PGRI Sumenep Dipecat Akibat Skandal Asusila, Kampus Tegaskan Komitmen Jaga Integritas

Sumenep, Jawa Timur - Sebuah langkah tegas diambil oleh Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (STKIP PGRI) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dengan memberhentikan secara resmi seorang dosen bergelar doktor dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul terbuktinya sang dosen melakukan tindakan asusila yang mencoreng nama baik institusi. Pemecatan ini diumumkan secara resmi pada hari Jumat, 11 April 2025, melalui Surat Keputusan PPLP PT PGRI Sumenep Nomor 01/B.10/PPLP PT PGRI/IV/2025.

Ketua PPLP PT PGRI Sumenep, Abu Imam, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses kajian mendalam. "Setelah kami lakukan kajian lebih lanjut, kami terbitkan SK pemecatan secara resmi dan sudah saya serahkan kepada lembaga," ujarnya. Keputusan ini juga didasari oleh rekomendasi dari pihak satuan pendidikan yang tertuang dalam surat Nomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025.

Asmoni, Ketua STKIP PGRI Sumenep, mengkonfirmasi kebenaran surat keputusan pemecatan tersebut. "Surat itu telah kami terima. Dosen terkait sudah diberhentikan," katanya. Asmoni menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen STKIP PGRI Sumenep dalam menjaga integritas dan citra positif dunia pendidikan. Kasus ini menjadi preseden penting bagi seluruh civitas akademika untuk menjunjung tinggi etika dan moral.

Sebelumnya, pada tanggal 25 Maret 2025, mahasiswa STKIP PGRI Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan kampus yang terletak di Desa Geddungan, Kecamatan Batuan. Aksi tersebut merupakan bentuk protes dan tuntutan agar pihak kampus segera memecat dosen yang terlibat dalam kasus asusila. Para mahasiswa menilai bahwa tindakan dosen tersebut telah mencoreng nama baik kampus dan melanggar kode etik dosen yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 012/A.1/SK/STKIP-PGRI/I/2020.

Lebih lanjut, mahasiswa juga menyoroti bahwa tindakan dosen tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 67 Ayat 2 undang-undang tersebut mengatur bahwa dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya jika terbukti melanggar sumpah, perjanjian kerja, atau kesepakatan kerja bersama. Dalam aksi demonstrasi tersebut, perwakilan mahasiswa diterima oleh M Fauzi, Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan STKIP PGRI Sumenep, yang berjanji akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa. Pemecatan dosen tersebut menunjukkan bahwa pihak kampus mendengarkan aspirasi mahasiswa dan bertindak tegas dalam menegakkan keadilan.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap para dosen dan tenaga pengajar. Integritas dan moralitas adalah fondasi penting dalam dunia pendidikan, dan pelanggaran terhadap etika harus ditindak tegas demi menjaga kualitas pendidikan dan kepercayaan masyarakat.

Daftar Pelanggaran yang Diduga Dilakukan Dosen:

  • Melanggar kode etik dosen.
  • Melanggar Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • Melanggar sumpah dan perjanjian kerja.
  • Mencoreng nama baik institusi.

Respons Kampus:

  • Melakukan kajian mendalam terhadap kasus tersebut.
  • Menerbitkan Surat Keputusan pemecatan.
  • Menegaskan komitmen menjaga integritas dunia pendidikan.
  • Mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa.

Dampak:

  • Citra STKIP PGRI Sumenep tercoreng.
  • Kepercayaan mahasiswa dan masyarakat terhadap institusi pendidikan berkurang.
  • Pentingnya penegakan etika dan moral di dunia pendidikan semakin disoroti.