Kemenkes Bekukan Sementara Program PPDS Anestesi Unpad-RSHS Pasca-Kasus Kekerasan Seksual, Evaluasi Sistem Pendidikan Jadi Prioritas

Respons Kemenkes Atas Kasus Kekerasan Seksual di RSHS: Pembekuan Program PPDS Anestesi dan Evaluasi Menyeluruh

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) yang berpraktik di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Keputusan ini merupakan respons atas terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen, Priguna Anugerah Pratama, terhadap keluarga pasien di lingkungan rumah sakit.

Menyikapi insiden tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pembekuan program selama satu bulan bertujuan untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap berbagai aspek, termasuk sistem pendidikan, pengawasan, dan tata kelola peserta didik. Penegasan ini disampaikan saat ditemui di Kota Solo, Jumat (11/4/2025).

"Kita akan mem-freeze anestesi di Unpad dan RSHS untuk melihat kekurangannya mana yang harus diperbaiki. Kalau kita perbaiki sambil jalan kan susah," ujar Menkes.

Sanksi Tegas dan Upaya Pencegahan

Kemenkes berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan seksual sebagai bentuk efek jera. Sanksi ini termasuk pencabutan hak praktik secara permanen, melalui pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

"Ini harus ada efek jera, jadi kita harus pastikan STR, SIP harus dicabut karena memang sekarang ada, di Kemenkes dengan Undang-undang yang baru. Sehingga dia enggak bisa praktik lagi," tegas Budi Gunadi Sadikin.

Selain penindakan terhadap pelaku, Kemenkes juga berfokus pada upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Salah satu langkah yang diambil adalah mewajibkan tes kesehatan mental bagi seluruh peserta PPDS, baik saat seleksi masuk maupun secara berkala setiap tahun. Langkah ini diambil sebagai upaya deteksi dini potensi masalah kesehatan mental pada peserta didik.

Tes Kesehatan Mental Wajib Bagi Peserta PPDS

Menkes menjelaskan bahwa tes kesehatan mental ini penting mengingat tekanan yang dihadapi oleh para peserta PPDS selama menjalani pendidikan. Dengan mengidentifikasi masalah seperti kecemasan atau depresi sejak dini, intervensi yang tepat dapat segera dilakukan.

"Sekarang Kemenkes akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu. Dan setiap tahun karena mereka kan under a lot of pressure, tekanannya banyak. Setiap tahun harus tes mental," lanjut Budi Gunadi Sadikin.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Kemenkes dalam menanggapi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kedokteran dan berupaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi seluruh peserta didik. Evaluasi sistem pendidikan, penindakan tegas, dan upaya pencegahan melalui tes kesehatan mental menjadi kunci dalam mewujudkan hal tersebut.