Lonjakan Aduan Kejahatan Finansial Warnai Ramadhan 2025: OJK Tingkatkan Kewaspadaan

Lonjakan Aduan Kejahatan Finansial Warnai Ramadhan 2025: OJK Tingkatkan Kewaspadaan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah pengaduan terkait kejahatan keuangan selama bulan Ramadhan dan periode Idul Fitri 2025. Data ini memicu kekhawatiran dan mendorong OJK untuk meningkatkan kewaspadaan serta edukasi kepada masyarakat.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, total pengaduan yang diterima mencapai 39.106, melonjak 34,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatatkan 29.036 pengaduan. Peningkatan ini mengindikasikan bahwa masyarakat semakin rentan terhadap berbagai modus penipuan dan kejahatan di sektor keuangan, terutama selama momen-momen konsumtif seperti Ramadhan dan Lebaran.

Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Dewan Komisioner OJK, menyampaikan bahwa peningkatan tersebut terjadi selama bulan Ramadhan. Namun setelah melewati masa Lebaran pengaduan mulai menurun secara bertahap.

Berikut rincian data pengaduan yang diterima OJK selama periode awal tahun hingga 14 Maret 2025:

  • Total Layanan: 102.319 (melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen/APPK)
  • Total Pengaduan: 9.068

Distribusi Pengaduan Berdasarkan Sektor:

  • Perbankan: 3.383 pengaduan
  • Fintech: 3.303 pengaduan
  • Perusahaan Pembiayaan: 1.941 pengaduan
  • Perusahaan Asuransi: 317 pengaduan
  • Sektor Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank Lainnya: Sisanya

Selain itu, OJK juga mencatat adanya 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Sebagian besar pengaduan ini berkaitan dengan:

  • Pinjaman Online Ilegal: 1.081 pengaduan
  • Investasi Ilegal: 155 pengaduan

Angka-angka ini menggarisbawahi maraknya aktivitas pinjaman online dan investasi ilegal yang menjerat masyarakat dengan iming-iming keuntungan cepat dan mudah. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan legalitas perusahaan sebelum melakukan transaksi keuangan apapun. Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) sebagai media pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk mempermudah dalam memberikan pengaduan.

OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih cerdas dalam mengelola keuangan, mengenali ciri-ciri investasi bodong dan pinjaman online ilegal, serta memahami hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen jasa keuangan. Selain itu, OJK juga meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan untuk memastikan mereka beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melindungi kepentingan konsumen.

Diharapkan dengan langkah-langkah ini, jumlah pengaduan terkait kejahatan keuangan dapat ditekan dan masyarakat semakin terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan. OJK mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap risiko kejahatan keuangan.