Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Usai Buron

Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Usai Buron

BEKASI - Aparat kepolisian berhasil meringkus AFET, remaja yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Sutiyono (39), seorang petugas keamanan (satpam) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam (10/4/2025), mengakhiri upaya pelarian tersangka.

"Terlapor inisial AFET sudah kami amankan di bandara hari Kamis pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025).

Usai penangkapan, AFET langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam kasus yang sempat menjadi perhatian publik, menyusul aksi brutal yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Kronologi Kejadian dan Dampak Bagi Korban

Insiden bermula pada Sabtu malam (29/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat. Sutiyono, yang sedang bertugas, menegur AFET yang mengendarai mobil dengan knalpot bising dan memarkirkan kendaraan secara tidak teratur, menghalangi jalur ambulans. Teguran tersebut memicu amarah AFET, yang kemudian melakukan tindakan penganiayaan terhadap Sutiyono.

"Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans," jelas kuasa hukum korban, Subadria Nuka.

AFET menarik kerah seragam Sutiyono, membantingnya, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang-kejang dan kritis. Akibatnya, Sutiyono harus dirawat intensif di ruang ICU selama empat hari, sementara keluarga menanti perkembangan kondisinya dengan cemas.

Reaksi Keluarga Korban dan Proses Hukum

Kuasa hukum korban, Stein Siahaan, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap keluarga pelaku yang tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf selama korban dirawat di rumah sakit. Hal ini semakin memperkuat tekad keluarga korban untuk menempuh jalur hukum.

Laporan polisi resmi diajukan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025, dengan nomor LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat juga memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum dengan menyerahkan rekaman CCTV dan bukti-bukti pendukung lainnya.

"Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit," ujar Subadria.

Kini, AFET harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menghormati hukum dan menjaga ketertiban umum.

Daftar Kata Kunci:

  • Penganiayaan
  • Satpam
  • Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi
  • Penangkapan
  • Bandara Soekarno-Hatta
  • Knalpot brong
  • ICU
  • Proses hukum