Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Keluarga Korban Pembunuhan Sales Mobil di Aceh Utara Mencari Keadilan dan Perlindungan

Aceh Utara, [Tanggal Sekarang] - Keluarga Hasfiani (Imam), seorang sales mobil yang menjadi korban penembakan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Kabupaten Aceh Utara, telah secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran keluarga terkait proses hukum yang sedang berjalan, mengingat pelaku merupakan anggota militer aktif.

"Keluarga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada LPSK pada awal bulan ini. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan keluarga selama proses penyidikan hingga persidangan kasus ini berlangsung," ungkap Tgk. Mujiburrahman, perwakilan keluarga, kepada awak media pada hari Jumat, [Tanggal Sekarang].

Tim Hukum Hotman Paris Turut Mendampingi

Selain mengajukan permohonan perlindungan, keluarga juga telah menunjuk tim hukum dari kantor pengacara Hotman Paris Hutapea untuk mendampingi dan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Pertemuan antara keluarga dan tim Hotman Paris telah dilakukan di Aceh untuk membahas strategi dan langkah-langkah yang akan diambil.

Ketidakjelasan Pasal yang Dikenakan

Mujiburrahman mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakjelasan informasi mengenai pasal yang akan dikenakan kepada tersangka oleh penyidik Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lhokseumawe. Keluarga berharap agar pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, mengingat indikasi yang mengarah ke sana.

"Kami belum menerima informasi pasti mengenai pasal yang dikenakan. Namun, jika melihat dari rekonstruksi kejadian, sangat jelas bahwa ini adalah pembunuhan berencana," tegasnya.

Tuntutan Keadilan dan Hukuman Maksimal

Keluarga korban juga menyoroti peran dua oknum TNI AL lainnya yang diduga turut membantu membuang jasad korban di kawasan Gunung Sala, namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mendesak agar pihak berwenang mengusut tuntas keterlibatan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami, pihak keluarga, berharap agar majelis hakim militer di Banda Aceh menjatuhkan vonis yang setimpal kepada pelaku utama. Nyawa harus dibayar dengan nyawa. Kami menuntut hukuman maksimal," pungkas Mujiburrahman.

Kronologi Singkat Kasus

Hasfiani ditemukan tewas dalam karung di kawasan Gunung Sala pada tanggal 14 Maret 2025. Korban diduga dibunuh dengan cara ditembak oleh tersangka DI, seorang anggota TNI AL berpangkat Kelasi Dua yang berdinas di KAL Bireuen. Motif pembunuhan diduga terkait dengan upaya perampasan mobil milik korban dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.

Poin-poin penting dalam kasus ini meliputi:

  • Permohonan perlindungan LPSK oleh keluarga korban.
  • Penunjukan tim hukum Hotman Paris untuk mendampingi proses hukum.
  • Ketidakjelasan pasal yang dikenakan kepada tersangka.
  • Tuntutan keadilan dan hukuman maksimal.
  • Dugaan keterlibatan oknum TNI AL lain.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diusut tuntas secara transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.