Pengadilan Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto: Ketua KPK Sah Delegasikan Kewenangan Penyidikan

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, dan dugaan menghalangi penyidikan. Putusan sela ini dibacakan pada hari Jumat, 11 April 2025, dan menandai babak baru dalam persidangan.

Majelis hakim berpendapat bahwa keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto telah memasuki ranah materi pokok perkara, sehingga tidak tepat untuk diputuskan dalam tahap eksepsi. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti untuk mendukung dakwaan.

Delegasi Kewenangan Penyidikan oleh Ketua KPK Dianggap Sah

Salah satu poin krusial dalam putusan sela ini adalah penegasan majelis hakim mengenai kewenangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendelegasikan kewenangan penyidikan kepada pejabat di bawahnya. Hakim anggota, Sigit Herman Binaji, dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa berdasarkan prinsip delegasi kewenangan dalam hukum administrasi negara, pimpinan KPK memiliki hak untuk mendelegasikan kewenangan administratif tertentu, termasuk penandatanganan surat perintah penyidikan (sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Menimbang bahwa berdasarkan prinsip delegasi kewenangan dalam hukum administrasi negara, pimpinan KPK dapat mendelegasikan kewenangan administratif tertentu kepada pejabat di bawahnya termasuk penandatanganan surat perintah penyidikan dan SPDP, sepanjang tidak terkait dengan kewenangan yang bersifat substantif yang memerlukan persetujuan kolektif," tegas Hakim Sigit Herman Binaji.

Majelis hakim menilai bahwa keberatan pihak Hasto Kristiyanto terkait penandatanganan sprindik dan SPDP oleh Ketua KPK dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi bukanlah alasan yang dapat membatalkan surat dakwaan. Keberatan tersebut, menurut hakim, harus dikesampingkan.

Sidang Lanjutan dan Perintah untuk Menghadirkan Saksi

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, secara resmi memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan yang telah diajukan. Perintah ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan terus berjalan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan kasus Hasto Kristiyanto akan memasuki babak baru yang lebih intensif, yaitu tahap pembuktian. Publik akan menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan ini, termasuk saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU dan bukti-bukti yang akan diajukan untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting dari partai politik besar dan menyangkut isu korupsi yang menjadi perhatian utama masyarakat. Putusan sela ini memberikan kepastian hukum bahwa proses peradilan akan terus berjalan dan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk membuktikan kebenaran di pengadilan.