Jawa Barat Gelar Pembebasan Biaya Mutasi Kendaraan: Simak Syarat dan Ketentuannya!
Jawa Barat Berikan Insentif Pembebasan Biaya Mutasi Kendaraan untuk Dongkrak Pendapatan Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan program pembebasan biaya mutasi kendaraan bermotor dari luar provinsi ke Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan keringanan biaya balik nama (BBN) dan pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025. Inisiatif ini diharapkan dapat menarik minat pemilik kendaraan luar Jawa Barat untuk melakukan mutasi, sehingga secara otomatis meningkatkan potensi pendapatan pajak daerah.
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa program ini berlaku hingga 30 Juni 2025 dan terbuka bagi seluruh pemilik kendaraan, baik perorangan, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah yang kendaraannya masih berpelat nomor luar Jawa Barat. Meskipun ada pembebasan biaya mutasi dan BBN, pemilik kendaraan tetap wajib membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan atau perubahan BPKB, STNK, dan TNKB, serta iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Persyaratan dan Prosedur Mutasi Kendaraan
Bagi pemilik kendaraan yang berminat memanfaatkan program ini, terdapat beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi:
-
Dokumen yang Diperlukan:
- BPKB asli
- STNK asli
- Hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir (dilakukan di Samsat terdekat)
- Kuitansi jual beli bermaterai Rp 10.000
- Fotokopi KTP pemilik baru (sesuai domisili di Jawa Barat)
-
Persyaratan Tambahan untuk Kendaraan Badan Hukum:
- Salinan akta pendirian perusahaan dan 1 lembar fotokopi
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Surat kuasa bermaterai cukup, ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, dan dibubuhi cap perusahaan
-
Prosedur Mutasi Kendaraan:
- Datangi kantor Samsat sesuai dengan lokasi BPKB kendaraan (Samsat asal).
- Lakukan cek fisik kendaraan (atau cek fisik bantuan) dan legalisir hasilnya.
- Daftarkan berkas ke loket mutasi luar daerah.
- Setelah berkas disetujui, lanjutkan ke bagian mutasi untuk proses administrasi.
- Ambil fiskal dan arsip kendaraan di Samsat asal.
- Daftarkan kembali berkas ke Samsat di domisili baru (Jawa Barat).
Biaya yang Harus Dibayarkan
Perlu diingat bahwa meskipun ada pembebasan biaya mutasi dan BBN, terdapat biaya lain yang tetap harus dibayarkan, yaitu biaya PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut meliputi:
- Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah:
- Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga
- Rp 250.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih
- Biaya penerbitan STNK baru
- Biaya penerbitan BPKB baru
- Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak pemilik kendaraan dari luar Jawa Barat yang tertarik untuk melakukan mutasi kendaraannya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mempermudah administrasi kendaraan bagi masyarakat.