Menkes Bekukan Program Pendidikan Anestesi Unpad dan RSHS Pasca-Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dokter Spesialis

Respons Cepat Kemenkes: Pembekuan Program Pendidikan Anestesi di Unpad dan RSHS

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Keputusan ini diambil sebagai respons langsung terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter PPDS Anestesiologi, Priguna Anugerah, terhadap anak pasien di RSHS.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas insiden tersebut. Usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Solo, Menkes menyampaikan belasungkawa dan simpati kepada keluarga korban, serta menekankan perlunya tindakan korektif yang komprehensif.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban," ujar Menkes Budi. "Sebagai langkah awal, kami membekukan sementara program anestesi di Unpad dan RSHS untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kekurangan yang ada. Pembekuan ini akan berlangsung selama satu bulan untuk memungkinkan evaluasi menyeluruh dan implementasi perbaikan yang diperlukan."

Tindakan Tegas terhadap Pelaku

Selain pembekuan program pendidikan, Kemenkes juga memastikan akan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna Anugerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi tegas dan upaya memberikan efek jera, serta untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

"Tindakan ini harus memberikan efek jera yang nyata. Kasus serupa kerap terjadi tanpa konsekuensi yang berarti, sehingga pelaku merasa perbuatannya adalah hal yang biasa. Kami pastikan STR dan SIP yang bersangkutan dicabut, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang yang baru. Dengan demikian, pelaku tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter," tegas Menkes.

Evaluasi dan Perbaikan Sistem Pendidikan Kedokteran

Kasus ini menjadi momentum penting bagi Kemenkes dan institusi pendidikan kedokteran untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pengawasan dokter spesialis. Perbaikan yang akan dilakukan mencakup:

  • Peningkatan Pengawasan: Memperketat pengawasan terhadap perilaku dan kinerja dokter PPDS selama masa pendidikan.
  • Peningkatan Sistem Pelaporan: Memperbaiki sistem pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit dan universitas.
  • Pendidikan Etika dan Profesionalisme: Memperkuat pendidikan etika dan profesionalisme bagi seluruh tenaga kesehatan.
  • Mekanisme Dukungan Korban: Membangun mekanisme dukungan yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual, termasuk pendampingan psikologis dan hukum.

Kemenkes berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pasien dan tenaga kesehatan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan tegas dan perbaikan sistem yang berkelanjutan sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran.

Dengan pembekuan program pendidikan anestesi dan pencabutan izin praktik, Kemenkes berharap dapat mengirimkan pesan yang jelas bahwa kekerasan seksual tidak akan ditoleransi dan setiap pelaku akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.