Tragedi Sukomanunggal: Pemuda Surabaya Jadi Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung Akibat Perselisihan Gadai Mobil

Kasus Pembunuhan Menggemparkan Surabaya Barat

Kasus tragis mengguncang Kota Surabaya, seorang pemuda bernama AUO (22) kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya atas dugaan pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, HMS (64). Peristiwa pilu ini bermula dari perselisihan terkait masalah keuangan yang berujung pada tindakan kekerasan fatal.

Awal Mula Konflik: Gadai Mobil dan Utang Pernikahan

Konflik antara AUO dan ayahnya dipicu oleh tindakan AUO yang secara diam-diam menggadaikan mobil Toyota Fortuner milik korban. Uang hasil gadai tersebut rencananya digunakan untuk membayar utang kepada vendor pernikahan. Tindakan ini, tanpa sepengetahuan dan izin korban, memicu kemarahan HMS, sang ayah.

Kronologi Kejadian: Cekcok Berujung Maut

Pada dini hari Sabtu, 5 April 2025, ketegangan antara ayah dan anak mencapai puncaknya. Saat AUO berniat menebus mobil yang digadaikan di daerah Sukomanunggal, perdebatan sengit tak terhindarkan. Korban melontarkan sindiran pedas terkait penggunaan uang hasil gadai, bahkan menyeret-nyeret nama istri dan mertua pelaku. Emosi AUO yang tak terkendali kemudian meledak di Jalan Pattimura, Sukomanunggal, Surabaya Barat.

Dalam kondisi kalap, AUO memukul kepala ayahnya dengan menggunakan siku. Akibat hantaman keras tersebut, HMS terjatuh dari sepeda motor dan kepalanya membentur aspal dengan keras. Ironisnya, meskipun melihat ayahnya masih bernapas setelah kejadian nahas itu, AUO justru melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia membawa kabur sepeda motor dan tas milik korban, meninggalkan ayahnya tergeletak tak berdaya di jalan.

Upaya Mengelabui Keluarga: Cerita Kecelakaan Palsu

Setelah melakukan tindakan keji tersebut, AUO pulang ke rumah dan mencoba mengelabui keluarganya dengan membuat cerita palsu. Ia mengatakan bahwa ayahnya mengalami kecelakaan. Namun, kebohongan tersebut akhirnya terbongkar setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Setelah melihat kondisi ayahnya, pelaku membawa kabur sepeda motor dan tas kulit berwarna hitam milik korban pulang, ia mengatakan ke keluarga bahwa ayahnya kecelakaan," jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto.

Hasil Autopsi: Korban Meninggal Akibat Kekurangan Oksigen

Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik di bawah pimpinan dr. Mustika mengungkap fakta yang lebih mengerikan. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat kekurangan oksigen yang disebabkan oleh luka parah di kepala. Luka-luka tersebut menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan hebat dan patah tulang belakang.

"Pada luka kepala sebab kematian karena kekerasan benda tumpul, menyebabkan pendarahan dan patah tulang belakang," terang dr. Mustika.

Ancaman Hukuman: Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan

Atas perbuatannya tersebut, AUO kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dalam waktu 2 hingga 3 bulan mendatang, berkas perkara AUO diperkirakan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani proses persidangan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Tindakan kekerasan tidak akan pernah menjadi solusi, justru hanya akan menimbulkan penyesalan dan penderitaan yang mendalam bagi semua pihak yang terlibat.

Rangkuman Fakta:

  • Pelaku: AUO (22 tahun)
  • Korban: HMS (64 tahun, ayah kandung pelaku)
  • Lokasi: Sukomanunggal, Surabaya Barat
  • Motif: Perselisihan terkait gadai mobil untuk membayar utang pernikahan
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP
  • Status: Tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya