KPK Siap Ladeni Praperadilan Mantan Bos Taspen Terkait Kasus Investasi Bodong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi dana pensiun.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. "KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Gugatan praperadilan ini diajukan Kosasih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 15 April 2025. Melalui upaya hukum ini, Kosasih berupaya menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Tessa Mahardhika menghormati hak konstitusional Kosasih untuk mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Kasus ini bermula dari temuan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi dana pensiun PT Taspen yang mencapai Rp 1 triliun. Dana tersebut diduga ditempatkan pada produk investasi berisiko tinggi yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (IIM).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM tersebut melawan hukum dan menguntungkan sejumlah pihak. KPK menduga Kosasih terlibat dalam pengambilan keputusan yang merugikan negara hingga Rp 200 miliar.
Selain Kosasih, KPK juga telah menahan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya diduga berkolusi dalam penempatan dana investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berikut poin penting dalam kasus ini:
- Tersangka: Antonius NS Kosasih (Mantan Dirut PT Taspen) dan Ekiawan Heri Primaryanto (Mantan Dirut PT IIM)
- Dugaan Tindak Pidana: Korupsi dalam pengelolaan investasi dana pensiun
- Kerugian Negara: Rp 200 miliar
- Modus: Penempatan dana investasi pada produk berisiko tinggi yang dikelola oleh PT IIM
- Upaya Hukum: Kosasih mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Lembaga antirasuah tersebut juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.