Tragedi Teluk Gong: Ibu Korban Penganiayaan Balita oleh Pacar Desak Hukuman Maksimal

Jeritan Pilu Seorang Ibu di Jakarta Utara: Menuntut Keadilan Bagi Buah Hati

G, seorang ibu berusia 32 tahun, kini hidup dalam trauma mendalam setelah kedua balitanya menjadi korban penganiayaan brutal oleh kekasihnya, Eka Chandra (28). Peristiwa tragis yang terjadi di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara ini, telah meninggalkan luka fisik dan psikis yang mendalam bagi G dan anak-anaknya. Dengan suara bergetar, G memohon kepada pihak berwajib untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Eka Chandra atas perbuatan kejinya.

"Saya sudah tidak tahan lagi dengan dia. Saya capek terus dikejar-kejar dan diancam. Tolong, Pak, Bu, berikan dia hukuman yang setimpal," ungkap G dengan nada putus asa saat diwawancarai oleh awak media pada Jumat (11/4/2025).

Menurut penuturan G, Eka Chandra memang dikenal memiliki temperamen yang buruk dan mudah sekali marah. Dalam kondisi emosi yang tidak stabil, Eka tidak segan melontarkan kata-kata kasar dan melakukan tindakan kekerasan, tidak hanya kepada G, tetapi juga kepada kedua anaknya yang masih balita.

"Ini bukan kejadian pertama kali. Anak saya yang pertama sudah sering menjadi sasaran kemarahannya," tutur G dengan mata berkaca-kaca.

Lebih lanjut, G mengungkapkan bahwa sekitar dua minggu sebelum insiden penganiayaan terhadap kedua balitanya, Eka Chandra juga sempat melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya. Saat itu, Eka memukul G dengan menggunakan besi koper hanya karena G meminta makan.

"Dia (Eka) sudah sering melakukan penganiayaan," tegas G.

Kasus ini bermula ketika Eka Chandra tega menganiaya ML (3) dan E (2), kedua anak G, lantaran merasa jengkel karena anak-anak tersebut mengompol dan buang air besar (BAB) di kasur. Akibat penganiayaan tersebut, ML mengalami luka lebam yang cukup parah di bagian mata kiri dan kepala.

Saat ini, Eka Chandra telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Fakta-fakta Penting dalam Kasus Penganiayaan Balita di Teluk Gong:

  • Korban: ML (3) dan E (2), dua balita yang menjadi korban penganiayaan.
  • Pelaku: Eka Chandra (28), kekasih dari ibu korban.
  • Motif: Pelaku kesal karena korban mengompol dan BAB di kasur.
  • Akibat: ML mengalami luka lebam di mata kiri dan kepala.
  • Tindakan Hukum: Pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan bahaya kekerasan dalam rumah tangga. Diharapkan, pihak berwajib dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.