Dokter Residen Akui Pemerkosaan Anak Pasien, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen bernama Priguna Anugerah P. Kendati muncul indikasi adanya beberapa korban, tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut.

Kombes Pol. Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, terdapat dugaan tiga korban. Dua di antaranya adalah pasien, dan satu orang merupakan pendamping pasien. Kendati demikian, dalam pemeriksaan, Priguna bersikukuh bahwa aksi bejatnya itu baru dilakukan satu kali.

"Yang bersangkutan mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan itu. Ini masih berdasarkan keterangannya, dan kami akan terus menggali informasi lebih lanjut," tegas Kombes Pol. Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).

Kasus ini mencuat setelah terungkapnya pemerkosaan terhadap seorang anak pasien yang terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC Lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan posisinya sebagai dokter residen untuk memanggil korban ke sebuah ruangan dengan dalih pemeriksaan medis lanjutan.

Saat disinggung mengenai pengawasan terhadap dokter residen oleh dokter penanggung jawab pasien, Kombes Pol. Surawan menjelaskan bahwa pemeriksaan awal pasien selalu dilakukan di bawah supervisi dokter senior. Namun, setelah pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan tindakan di luar prosedur standar operasional (SOP) rumah sakit.

Berikut kronologis kejadian berdasarkan keterangan polisi:

  • Awalnya, pemeriksaan dilakukan bersama dokter lain.
  • Kemudian, tersangka menghubungi korban dan memintanya datang ke sebuah ruangan.
  • Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka berada sendirian dengan korban.

Menurut Kombes Pol. Surawan, saat pemeriksaan awal, korban didampingi oleh keluarga. Namun, ketika dibawa ke ruangan tempat kejadian, keluarga dilarang ikut mendampingi. Hal ini memberikan kesempatan bagi tersangka untuk melancarkan aksinya.

Guna memperkuat bukti, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan DNA sperma di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Pemeriksaan ini juga akan melibatkan bantuan dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Diperkirakan, hasil pemeriksaan akan keluar dalam waktu empat hari.

"Kami akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan profesional untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini," pungkas Kombes Pol. Surawan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor ke pihak berwajib. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tenaga medis yang seharusnya menjunjung tinggi etika profesi dan memberikan pelayanan terbaik bagi pasien.