Terjerat Ekonomi, Pasangan Muda di Jember Terlibat Siaran Langsung Pornografi
Pasangan Muda Jember Terjerat Siaran Langsung Pornografi Akibat Krisis Ekonomi
JEMBER, JAWA TIMUR - Aparat kepolisian Resor Jember berhasil mengamankan pasangan muda berinisial M (27) dan R (27) atas dugaan tindak pidana pembuatan dan penyebaran konten pornografi melalui siaran langsung ( live streaming ) di platform media sosial. Penangkapan ini dilakukan setelah konten video tidak senonoh yang melibatkan keduanya viral dan meresahkan masyarakat.
Ipda Qori Novendra, selaku Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, mengungkapkan bahwa penyelidikan mendalam dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait video viral tersebut. "Kami menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dan segera melakukan serangkaian penyelidikan," ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolres Jember, Jumat (11/04/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Semboro, Jember. Tim kepolisian kemudian bergerak cepat menuju kediaman pelaku. Namun, saat penggerebekan, pasangan tersebut tidak berada di tempat. Polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku untuk membantu memberikan informasi keberadaan mereka.
Setelah berhasil diamankan, M dan R mengakui perbuatan mereka. Keduanya mengakui bahwa video yang viral tersebut memang merupakan hasil siaran langsung yang mereka lakukan melalui sebuah aplikasi online. "Mereka mengakui telah melakukan live streaming dan mempertontonkan adegan tersebut kepada pengguna aplikasi lainnya," imbuh Ipda Qori.
Motif di balik pembuatan konten pornografi ini ternyata didorong oleh faktor ekonomi. Pasangan muda tersebut mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga memutuskan untuk membuat video dewasa sebagai jalan pintas untuk memperoleh penghasilan. "Alasan utamanya adalah masalah ekonomi. Mereka kesulitan mencari nafkah, sehingga nekat membuat konten semacam ini," jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, kegiatan live streaming ini telah mereka lakukan sejak Januari 2025. Dari aktivitas tersebut, mereka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 900.000 yang ditransfer melalui rekening pribadi. "Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka telah melakukan live streaming sebanyak dua kali sejak Januari," kata Ipda Qori.
Selain Januari, mereka juga melakukan siaran langsung serupa pada bulan Februari dan Maret 2025, dengan total pendapatan mencapai Rp 1,8 juta. Namun, keuntungan yang diperoleh pada bulan Maret belum sempat dinikmati karena terkendala masalah sistem pembayaran. "Pada bulan Maret, ada kendala sistem yang menyebabkan dana sebesar Rp 1,8 juta belum bisa dicairkan," paparnya.
Atas perbuatan tersebut, M dan R dijerat dengan Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang larangan pembuatan, penyebaran, dan konsumsi konten pornografi. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari pembuatan serta penyebaran konten pornografi, terutama di era digital. Selain itu, kasus ini juga menyoroti masalah pengangguran dan kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh sebagian masyarakat, yang dapat mendorong mereka untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.