Bupati Tasikmalaya Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Wakil Bupati Atas Dugaan Pemalsuan Puluhan Surat

Bupati Tasikmalaya Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Wakil Bupati Atas Dugaan Pemalsuan Puluhan Surat

TASIKMALAYA - Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, mengambil langkah tegas dengan melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Laporan tersebut dilayangkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Jumat, 11 April 2025, dan didasarkan pada temuan adanya indikasi pemalsuan sekitar 30 surat yang melibatkan kop surat, stempel, dan tanda tangan yang mengatasnamakan Bupati.

Pengacara Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana, menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan ini terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah camat dan kepala desa yang menerima surat undangan dan permintaan bantuan biaya yang mencurigakan. Surat-surat tersebut, yang menggunakan kop surat Bupati Tasikmalaya dan stempel yang diduga palsu, meminta sumbangan dana dengan nominal antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

"Klien kami tidak pernah mengeluarkan instruksi atau meminta bantuan dana kepada camat dan kepala desa. Surat-surat ini jelas palsu dan merugikan nama baik Bupati," tegas Bambang kepada awak media.

Modus Operandi dan Bukti-Bukti

Tim pengacara Bupati telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, termasuk salinan surat undangan dan surat permintaan bantuan yang diduga palsu. Berdasarkan hasil investigasi internal, ditemukan beberapa kejanggalan pada surat-surat tersebut:

  • Stempel Tidak Sesuai: Stempel yang digunakan pada surat-surat tersebut berbeda dengan stempel resmi yang digunakan oleh Bupati Tasikmalaya.
  • Tidak Ada Instruksi Bupati: Bupati tidak pernah mengeluarkan instruksi atau meminta bantuan dana seperti yang tertera dalam surat.
  • Surat Undangan Fiktif: Surat undangan yang mengatasnamakan Bupati untuk acara tertentu ternyata tidak pernah diagendakan atau disetujui oleh Bupati.

Bambang menambahkan, indikasi pemalsuan ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Bahkan, Bupati telah memberikan teguran tertulis kepada Wakil Bupati terkait hal ini, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. "Kami menduga dana yang terkumpul dari hasil pemalsuan ini digunakan untuk kepentingan pribadi Wakil Bupati, tanpa sepengetahuan atau persetujuan Bupati," imbuhnya.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

Atas perbuatan tersebut, Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin terancam dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun.

"Kami berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Bambang.

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami laporan tersebut dan akan segera memanggil saksi-saksi terkait, termasuk Bupati Ade Sugianto, Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin, para camat, dan kepala desa yang menerima surat mencurigakan.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pejabat publik di Kabupaten Tasikmalaya. Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk selalu menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.