Sindikat TPPO Berkedok Umrah Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta: Tiga Tersangka Ditangkap

Sindikat TPPO Berkedok Umrah Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta: Tiga Tersangka Ditangkap

Keberhasilan aparat kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi dengan modus menyamarkan korbannya sebagai jemaah umrah patut diapresiasi. Tiga tersangka, berinisial RF (31), S (53), dan Z (19), telah berhasil ditangkap dan ditahan atas peran mereka dalam jaringan kriminal ini. Modus operandi yang licik dan terorganisir ini menuntut respon cepat dan investigasi mendalam dari pihak berwajib.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen mengenai seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Petugas yang sigap langsung bergerak cepat dan berhasil mencegah keberangkatan korban. Interogasi terhadap korban yang berinisial SS kemudian mengarah pada penangkapan tersangka S di area bandara. Informasi yang diberikan korban menjadi kunci penting dalam pengembangan penyelidikan selanjutnya.

Tidak sampai satu jam setelah penangkapan tersangka S, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka lainnya, RF dan Z, di kantor PT Nurza Tanjung, sebuah perusahaan travel umrah yang berlokasi di Kedoya, Jakarta Barat. Penggerebekan yang dilakukan pada tanggal 13 Februari 2025 ini membongkar seluk beluk operasi sindikat TPPO tersebut. Ketiga tersangka terbukti berperan aktif dalam memalsukan identitas korban, termasuk memberikan atribut jemaah umrah seperti pakaian dan rompi, buku vaksin meningitis palsu, serta kartu identitas palsu dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

Modus kejahatan yang digunakan para tersangka sangat terorganisir dan menunjukkan tingkat kecanggihan dalam melakukan penipuan. Mereka memanfaatkan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai kedok untuk melancarkan aksi kriminalnya. Keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan ini sekaligus menjadi bukti kesigapan aparat keamanan dalam mengawasi aktivitas di Bandara Soekarno-Hatta dan mencegah terjadinya eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia.

Para tersangka saat ini ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan memanfaatkan celah sistem dan kepercayaan publik.

Kronologi Penangkapan:

  • Informasi intelijen mengenai CPMI yang akan diberangkatkan secara ilegal.
  • Pencegahan keberangkatan korban dan penangkapan tersangka S di Bandara Soekarno-Hatta.
  • Pengembangan penyelidikan dan penangkapan tersangka RF dan Z di kantor PT Nurza Tanjung, Kedoya, Jakarta Barat.
  • Penahanan ketiga tersangka di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
  • Proses hukum lebih lanjut dan ancaman hukuman berat bagi para tersangka.