Dokter PPDS Unpad Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pasien di RSHS Bandung

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter PPDS Unpad Terhadap Pasien Mencuat di RSHS Bandung

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter residen (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) menggemparkan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna Anugerah Pratama (31), dokter yang bersangkutan, diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap dua pasien wanita dengan modus yang serupa, namun dalam waktu dan dengan alasan yang berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa kedua korban, masing-masing berusia 21 dan 31 tahun, mengalami pelecehan di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanggil korban ke ruangan dengan dalih akan melakukan tindakan medis.

"Pelaku memanggil pasien ke ruangan dengan alasan akan dilakukan anestesi," ujar Kombes Surawan saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).

Pada kasus korban kedua, pelaku beralasan akan melakukan uji alergi terhadap obat bius. "Yang kedua dengan alasan akan dilakukan uji alergi terhadap obat bius. Jadi saat pelayanan terhadap pasien sama-sama (dokter lain), tapi saat melakukan aksinya, dia menghubungi pasien sendiri," imbuhnya.

Respons Rumah Sakit dan Langkah Hukum

Pihak rumah sakit, menurut Kombes Surawan, akan melakukan evaluasi internal terkait pengawasan, khususnya terhadap dokter residen. Polda Jabar akan dilibatkan dalam proses pengawasan tersebut.

"Ini merupakan insiden ya. Jadi ini ruangan belum digunakan sehingga RS juga mungkin akan melakukan eavlusi terhadap pengawasan, terutama dokter residen. Itu nanti akan kerja sama juga dengan kita terkait pengawasan residen," jelasnya.

Kombes Surawan menambahkan bahwa korban akan menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus ini. Sementara itu, pelaku akan dijerat dengan pasal pemberatan.

"Nanti kita terapkan pasal perbuatan berulang pada tersangka, Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi, ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya," tegasnya.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap FH (21). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan memicu diskusi tentang pentingnya pengawasan terhadap tenaga medis, khususnya dokter residen, serta perlindungan terhadap pasien dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit.

Poin-poin Penting Kasus:

  • Tersangka: Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen (PPDS) Unpad.
  • Korban: Dua pasien wanita berusia 21 dan 31 tahun.
  • Lokasi: Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.
  • Modus: Anestesi dan uji alergi obat bius.
  • Pasal: Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang.
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.

Evaluasi internal RSHS Bandung untuk melakukan evaluasi pengawasan terhadap dokter residen.