Terjerat Kasus Pembunuhan Anak, Brigadir AK Ajukan Banding atas Pemecatan dari Polri

Brigadir AK Banding atas Putusan PTDH: Berharap Tetap Mengabdi di Kepolisian

Semarang - Brigadir Ade Kurniawan (AK), anggota Polri yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus pembunuhan anak kandungnya, mengajukan banding atas putusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, AK menyatakan keinginan kuat untuk tetap menjadi bagian dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Klien kami masih memiliki harapan besar untuk terus mengabdi sebagai anggota Polri. Oleh karena itu, kami mengajukan banding dan berharap putusan pemecatan ini dapat dibatalkan," ujar Moh. Harir, kuasa hukum Brigadir AK, kepada awak media di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025).

Kasus ini bermula ketika Brigadir AK terbukti menjalin hubungan di luar nikah hingga memiliki anak. Tragisnya, dalam sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah pada tanggal yang sama, AK dinyatakan bersalah atas tindakan pembunuhan terhadap anak kandungnya tersebut.

Upaya Hukum Melalui Banding

Tim kuasa hukum Brigadir AK, yang terdiri dari empat pengacara, tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk menggugat putusan etik tersebut. Harir meyakini bahwa masih ada celah hukum yang dapat diperjuangkan dalam proses banding.

"Kami percaya bahwa hasil sidang etik ini belum final. Masih ada peluang untuk menguji kembali pasal-pasal yang menjadi dasar putusan terhadap klien kami. Kami akan berupaya maksimal agar banding ini membuahkan hasil yang positif," tegas Harir.

Dalam proses banding, tim kuasa hukum akan fokus pada pengujian kembali pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar putusan etik. Mereka akan menganalisis secara mendalam apakah unsur-unsur pelanggaran yang dituduhkan kepada Brigadir AK telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Proses Pidana Tetap Berjalan

Sementara itu, proses pidana terkait dugaan pembunuhan yang menjerat Brigadir AK tetap berjalan. Harir enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai motif pembunuhan tersebut, mengingat status kliennya masih sebagai tersangka.

"Saat ini, kasus ini masih dalam tahap dugaan. Kami akan membuktikan fakta-fakta yang sebenarnya di pengadilan nanti," katanya.

Permohonan Maaf kepada Keluarga Korban dan Masyarakat

Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, tim kuasa hukum Brigadir AK menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan masyarakat atas kasus yang telah menimbulkan keresahan. Harir menyadari bahwa kasus ini telah menimbulkan kegaduhan dan dampak negatif bagi banyak pihak.

"Kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada ibu korban dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami menyadari sepenuhnya bahwa kasus ini telah menyebabkan kegaduhan dan keprihatinan yang mendalam," tutur Harir.

Sidang Etik yang Menentukan

Sidang etik terhadap Brigadir AK digelar secara tertutup di ruang sidang Propam Polda Jateng. Sidang tersebut berlangsung selama kurang lebih enam jam, dengan menghadirkan enam orang saksi. Saksi-saksi tersebut antara lain adalah ibu korban (yang juga merupakan pelapor), nenek korban, atasan Brigadir AK, penyidik kepolisian, dan pemilik kontrakan tempat kejadian perkara. Seorang saksi lain, yaitu Ketua RT setempat, tidak hadir secara fisik, namun keterangannya tetap dibacakan di dalam persidangan.