Gugatan Warga Kohod Terkait Sengketa Pagar Laut Tangerang: Pemprov Banten Serahkan Proses Hukum kepada Penegak Hukum

Gugatan Sengketa Lahan Pagar Laut Tangerang: Pemprov Banten Tunggu Proses Hukum

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa lahan yang berujung gugatan warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, ke ranah hukum. Gugatan citizen lawsuit tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/PDT.G/2025/PN JKT.PST, menyeret pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PT ASG sebagai pihak-pihak yang bertanggung jawab. Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa Pemprov Banten akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan akan hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan.

"Pemprov Banten menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Andra Soni saat ditemui di Gedung DPRD Tangerang Selatan, Rabu (5/3/2025). "Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional dan adil dalam menyelesaikan sengketa ini. Tugas utama kami adalah memastikan regulasi dijalankan dengan baik dan melindungi masyarakat Banten." Meskipun demikian, ia menekankan komitmen Pemprov Banten untuk hadir dalam persidangan yang dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat. "Insya Allah, perwakilan Pemprov Banten akan hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan informasi yang dibutuhkan oleh majelis hakim," tambahnya.

Gugatan warga Kohod diajukan menyusul sengketa lahan yang berlarut-larut terkait pembangunan pagar laut di Tangerang. Dalam gugatan tersebut, warga Kohod menuntut beberapa hal penting, antara lain:

  • Pembersihan pejabat Pemda Kabupaten Tangerang yang diduga terlibat korupsi dan membiarkan praktik ilegal terkait proyek pagar laut.
  • Penyelesaian kasus pagar laut secara tuntas dan pemberian kepastian hukum bagi warga yang terdampak.
  • Pertanggungjawaban PT ASG atas dugaan keterlibatan dalam konflik lahan.

Henri Kusuma, kuasa hukum warga Kohod, menjelaskan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Kabupaten Tangerang, Camat Pakuhaji, Kepala Desa Kohod, dan PT ASG sebagai tergugat 1 hingga 6. Ia juga mendesak PT ASG untuk serius menghadapi gugatan ini dengan menunjuk tim kuasa hukum yang berkompeten. "Ini bukan perkara ringan," tegas Henri. "Potensi kerugian yang dihadapi PT ASG sangat besar jika mereka tidak menghadapinya secara serius." Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi warga Kohod yang selama ini merasa dirugikan oleh sengketa lahan tersebut.

Lebih lanjut, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah pusat dan Kabupaten Tangerang, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel. Pemprov Banten juga menyatakan akan terus berupaya untuk melindungi kepentingan masyarakat Banten dan menegakkan hukum di wilayahnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sengketa lahan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan potensi adanya pelanggaran hukum.