Kasus Dugaan Pemerkosaan Dokter Priguna Meluas, Dua Pasien Lain Diduga Jadi Korban

Investigasi Kasus Dokter Priguna: Dugaan Korban Bertambah

Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bernama Priguna Anugerah, yang sebelumnya mencuat dengan korban berinisial FH (21), kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian mengindikasikan adanya potensi korban lain dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, dua pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diduga kuat juga menjadi korban tindakan serupa oleh tersangka Priguna.

"Kemarin, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya, dan benar bahwa kedua orang ini menerima perlakuan yang sama dari tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan, di Mapolda Jabar, Jumat (11/5/2025). Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap kasus ini terus berkembang, dan pihak kepolisian serius dalam mengungkap seluruh fakta yang ada.

Modus Operandi dan Identitas Korban

Menurut keterangan Kombes Pol. Surawan, aksi dugaan pemerkosaan terhadap kedua korban tambahan ini dilakukan pada waktu yang berbeda, yakni pada tanggal 10 Maret dan 16 Maret. Modus yang digunakan oleh tersangka, diduga sama dengan yang dilakukan terhadap korban FH. Tersangka beralasan akan melakukan anestesi dan uji alergi terhadap obat bius. Kedua korban kemudian dibawa ke lokasi yang sama dengan korban FH, yang mana hal ini memperkuat indikasi adanya pola dalam tindakan tersangka.

"Kejadian pada tanggal 10 Maret dan 16 Maret. Modus sama dengan dalih akan melakukan anestesi dan kedua akan melakukan uji alergi terhadap obat bius. Korban dibawa ke tempat yang sama, keduanya pasien," ungkap Kombes Pol. Surawan.

Identitas kedua korban tambahan ini juga telah diungkap oleh pihak kepolisian. Keduanya merupakan wanita muda dengan usia 21 tahun dan 31 tahun.

Proses Hukum dan Pemberatan Hukuman

Meskipun kedua korban tambahan belum membuat laporan resmi, Kombes Pol. Surawan menegaskan bahwa tersangka akan tetap mendapatkan hukuman tambahan atas perbuatannya. Pihak kepolisian akan memeriksa kedua korban sebagai saksi, dan pasal perbuatan berulang akan diterapkan terhadap tersangka, yang akan berakibat pada pemberatan hukuman.

"Nanti kita periksa tambahan sebagai korban dan nanti kita akan terapkan pasal perbuatan berulang terhadap tersangka. Akan ada tambahan ya, tambahan pemberatan," tutur Kombes Pol. Surawan.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan RSHS Bandung. Pihak berwenang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, serta memberikan perlindungan dan dukungan kepada para korban.

RSHS Bandung Berikan Tanggapan

Merespon perkembangan kasus ini, pihak manajemen RSHS Bandung menyatakan keprihatinannya yang mendalam. Mereka menegaskan akan bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan. Selain itu, RSHS Bandung juga berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Pihak RSHS Bandung membuka hotline pengaduan bagi pasien atau keluarga pasien yang merasa menjadi korban tindakan tidak profesional atau pelanggaran etika oleh tenaga medis di lingkungan rumah sakit.

Imbauan Kepada Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pasien atau mantan pasien RSHS Bandung, yang merasa pernah menjadi korban tindakan serupa oleh dokter Priguna Anugerah, untuk segera melapor ke pihak kepolisian guna membantu proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak mengenai pentingnya pengawasan dan penegakan etika profesi di lingkungan medis, serta perlunya mekanisme pengaduan yang efektif bagi pasien yang merasa dirugikan.