Dokter PPDS Unpad Diduga Lecehkan Dua Pasien di RS Hasan Sadikin, Polisi Terapkan Pasal Pemberatan
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter PPDS Unpad Terhadap Pasien di RSHS Bandung Mencuat
Bandung - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) mengkonfirmasi bahwa jumlah korban dalam kasus ini bertambah menjadi dua orang.
Kombes Pol. Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga menjadi korban dari tersangka Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter PPDS Unpad. "Dua korban telah diperiksa kemarin, dan benar bahwa keduanya mendapatkan perlakuan yang sama dari tersangka, dengan modus yang serupa," ujar Kombes Pol. Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Kedua korban, yang berusia 21 dan 31 tahun, diduga mengalami pelecehan di ruangan yang sama, yakni di lantai 7 Gedung MCHC yang saat itu belum digunakan. Insiden tersebut terjadi pada tanggal 10 dan 16 Maret dengan modus operandi yang serupa. Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan dalih pemeriksaan medis.
Modus Operandi dan Pasal Pemberatan yang Diterapkan
Menurut Kombes Pol. Surawan, pelaku menggunakan alasan yang berbeda untuk menjerat kedua korban. "Satu korban diiming-imingi dengan analisis anestesi, sementara korban lainnya dijanjikan uji alergi obat bius. Kemudian, kedua korban dibawa ke tempat yang sama," jelasnya.
Pihak kepolisian akan menerapkan pasal pemberatan terhadap tersangka Priguna Anugerah Pratama atas perbuatannya. "Kami akan menerapkan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang terhadap tersangka. Ini akan menambah hukuman atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," tegas Kombes Pol. Surawan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang keluarga pasien berinisial FH (21) yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh dokter PPDS Unpad tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Rincian kejadian:
- Jumlah Korban: Dua orang
- Identitas Pelaku: Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS Unpad
- Tempat Kejadian: Lantai 7 Gedung MCHC, RS Hasan Sadikin Bandung
- Tanggal Kejadian: 10 Maret dan 16 Maret
- Modus Operandi: Dalih analisis anestesi dan uji alergi obat bius
- Pasal yang Dikenakan: Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para korban untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan pasien di fasilitas kesehatan.