Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka: Jokowi Tegaskan Penghormatan terhadap Proses Hukum
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai gugatan wanprestasi yang dilayangkan terhadap dirinya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi terkait dengan tudingan kegagalan produksi massal mobil Esemka. Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Aufaa Luqmana Re A (19) dan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Jokowi, saat ditemui wartawan pada hari Jumat (11/4/2025), menyatakan bahwa ia telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada tim pengacara. "Nanti ditanyakan juga ke pengacara karena sudah kita serahkan semuanya ke pengacara. Bukan kasus lama ini, bukan kasus sebetulnya. Ya tapi tetap harus dilayani, ini negara hukum," ujarnya.
Presiden menekankan bahwa gugatan ini menunjukkan prinsip kesetaraan di mata hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. "Semuanya sama di mata hukum. Ya, ada gugatan yang dilayani. Memang seluruh warga negara Indonesia," tegasnya.
PN Surakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus ini pada tanggal 24 April 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang Wiryono Projo Dikiro. Jokowi mengaku belum berkonsultasi lebih lanjut dengan pengacaranya mengenai substansi gugatan tersebut. "Nanti saya belum konsultasi dengan pengacara. Urusannya yang berbeda oleh pengacara yang berbeda," katanya.
Gugatan wanprestasi ini berawal dari janji yang diduga tidak terpenuhi terkait produksi massal mobil Esemka. Penggugat dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan secara keseluruhan. Aufaa Luqmana Re A juga meminta agar perbuatan para tergugat yang dianggap gagal memenuhi janji memproduksi mobil Esemka secara massal dinyatakan sebagai wanprestasi.
Penggugat menilai bahwa kegagalan produksi massal mobil Esemka tersebut telah menimbulkan kerugian yang setara dengan harga dua unit mobil, dengan total nilai minimal Rp 300 juta. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang kelanjutan proyek mobil Esemka yang sempat digadang-gadang sebagai mobil nasional.
Berikut poin-poin penting dalam gugatan:
- Penggugat: Aufaa Luqmana Re A (19)
- Tergugat: Joko Widodo, Ma'ruf Amin, PT Solo Manufaktur Kreasi
- Nomor Perkara: 96/Pdt.G/2025/PN Skt
- Lokasi Pengadilan: Pengadilan Negeri Surakarta
- Tuntutan:
- Menerima dan mengabulkan gugatan secara keseluruhan.
- Menyatakan tergugat wanprestasi karena gagal memenuhi janji produksi massal mobil Esemka.
- Mengganti kerugian sebesar minimal Rp 300 juta (setara dengan dua unit mobil).
- Jadwal Sidang Perdana: 24 April 2025, pukul 10.00 WIB di ruang Wiryono Projo Dikiro
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada pengadilan melalui kuasa hukumnya. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik, terutama terkait dengan nasib proyek mobil Esemka dan implikasinya terhadap citra pemerintah.