Adies Kadir Klaim Tuntaskan LHKPN Jelang Deadline: Kepatuhan Pejabat Publik Disorot
Adies Kadir Klaim Tuntaskan LHKPN Jelang Deadline: Kepatuhan Pejabat Publik Disorot
Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Gerindra, Adies Kadir, memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai dirinya yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adies menegaskan bahwa dirinya telah menunaikan kewajibannya tersebut pada hari Kamis, 10 April 2025, atau sehari sebelum batas akhir pelaporan.
"Alhamdulillah, kemarin sore, Kamis (10/4/2025), sudah dilaporkan," ungkap Adies kepada awak media pada hari Jumat (11/4/2025), merespons isu yang menyebutkan dirinya sebagai salah satu pimpinan DPR RI yang belum menyetorkan LHKPN.
Adies menjelaskan keterlambatan pelaporannya disebabkan karena baru saja kembali dari kunjungan daerah pemilihan (Dapil). Masa reses DPR RI periode 2024-2029 berlangsung sejak 26 Maret hingga 16 April 2025, memberikan kesempatan bagi para anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah masing-masing.
"Saya baru balik dari Dapil, Mas. Asal jangan lewat batas waktunya," imbuhnya.
Kewajiban pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara merupakan amanat undang-undang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Batas akhir pelaporan LHKPN tahun 2024 jatuh pada tanggal 11 April 2025. Laporan ini mencakup aset yang dimiliki oleh penyelenggara negara selama tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera menyelesaikan pelaporan LHKPN mereka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat, menyampaikan imbauan tersebut.
Data dari KPK menunjukkan bahwa hingga tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 dari total 416.723 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN. Dari jumlah tersebut, 12.423 berasal dari bidang eksekutif (dari total 333.027 wajib lapor), 7 dari bidang yudikatif, dan 3.456 dari bidang legislatif (dari total 20.877 wajib lapor).
Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan teguran kepada para pejabat yang belum melaporkan LHKPN karena masih ada waktu hingga 11 April 2025. "Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Kamis (10/4/2025).
Analisis dan Implikasi:
Kasus Adies Kadir ini menyoroti pentingnya kepatuhan penyelenggara negara terhadap kewajiban pelaporan LHKPN. Meskipun Adies telah melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu, fakta bahwa ia melakukannya di saat-saat terakhir menimbulkan pertanyaan tentang kesadaran dan prioritas para pejabat publik terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Keterlambatan pelaporan LHKPN, meskipun tidak selalu mengindikasikan tindak pidana korupsi, dapat menimbulkan kecurigaan publik dan merusak kepercayaan terhadap lembaga negara. Oleh karena itu, KPK perlu terus meningkatkan upaya sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaporan LHKPN, serta memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggar.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait LHKPN:
- Tujuan: Mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
- Wajib Lapor: Pejabat negara dan penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.
- Isi Laporan: Aset berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, surat berharga, kas dan setara kas, serta hutang piutang.
- Sanksi: Sanksi administratif bagi yang terlambat atau tidak melaporkan LHKPN, serta sanksi pidana jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kesimpulan:
Kasus Adies Kadir menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara akan pentingnya memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN tepat waktu. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, serta upaya bersama untuk mencegah praktik korupsi di Indonesia.
Berikut daftar format markdown yang digunakan:
- Judul menggunakan
#
- Paragraf biasa tanpa format khusus
- List menggunakan
*
- Kutipan menggunakan
>