KPK Dalami Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN, Dua Pejabat Tinggi Diperiksa Intensif
KPK Intensifkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil dan memeriksa dua mantan pejabat tinggi perusahaan tersebut, yakni Danny Praditya (DP), yang pernah menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim (II), yang memiliki rekam jejak panjang sebagai Direktur Utama PT Isargas dan Komisaris PT IAE.
"Hari ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DP dan II di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan persnya, Jumat (11/4/2025). Tessa menjelaskan bahwa DP menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN dari tahun 2016 hingga Agustus 2019, sementara II pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Isargas pada tahun 2011 dan menjabat sebagai Komisaris PT IAE dari tahun 2006 hingga 22 Januari 2024.
Kedua saksi tersebut telah hadir memenuhi panggilan KPK dan menjalani serangkaian pemeriksaan. Meskipun demikian, KPK belum memberikan rincian spesifik mengenai materi pemeriksaan yang tengah didalami. Fokus utama pemeriksaan ini adalah untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Fokus Penyidikan: Kerja Sama Jual Beli Gas PGN dan PT IAE
Kasus ini bermula dari adanya dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT IAE pada periode 2017-2021. KPK menduga adanya penyimpangan dalam proses kerjasama tersebut yang mengakibatkan kerugian negara. Sejak awal penyidikan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Danny Praditya dan Iswan Ibrahim, yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, KPK telah melakukan langkah pencegahan terhadap kedua tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menghindari potensi upaya penghindaran proses hukum.
"Untuk kasus di PGN ini, kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan, kurang lebih dua orang," tegas Kabag Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, pada Rabu (29/5/2024). Ali Fikri menambahkan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan untuk memastikan para pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dan tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.
KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang terjadi dalam kerjasama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Proses penyidikan ini diharapkan dapat membawa terang dan keadilan bagi masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Rincian Kasus Dugaan Korupsi
Berikut adalah rincian kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK:
- Perusahaan Terlibat: PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
- Periode Dugaan Korupsi: 2017-2021.
- Modus: Dugaan penyimpangan dalam kerjasama jual beli gas.
- Tersangka: Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (mantan Direktur Utama PT Isargas dan Komisaris PT IAE).
- Tindakan KPK: Pemeriksaan saksi, pencegahan bepergian ke luar negeri, pengumpulan bukti.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.